Akses laman OJK di alamat https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau klik di sini
Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah, atau
Ketik “Financial Technology – P2P Lending OJK” di mesin pencarian, lalu klik situs web OJK yang muncul di laman hasil.
Ketiga cara tersebut akan menghubungkan Anda ke daftar pinjol yang sudah terdaftar di OJK. Ada tautan daftar pinjol yang disusun berdasarkan tanggal pemberian izin.
Untuk mengecek pinjol terdaftar atau tidak, maka ketik nama pinjol yang ingin dicari di kolom pencarian. Kolom tersebut terletak di bagian bawah, kemudian klik cari.
2. WhatsApp OJK
Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya “pinjol.com”, kemudian kirim pesan.
Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Kamu Lakukan dalam Menyikapi Pinjol Ilegal