Palembang, Sonora.ID – Beberapa hari terakhir masyarakat Indonesia digemparkan dengan berita penggrebekan Kantor Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di DKI Jakarta.
Tak tanggung-tanggung, pada penggrebekan kali ini polisi melakukan penggrebekan pada 4 (empat) Kantor Pinjol ilegal.
Maka dari itu, sebagai masyarakat sudah menjadi keharusan untuk memastikan legalitas penyedia pinjaman online legal (pinjol) agar tidak terjebak pinjol ilegal.
Sebagai informasi, setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut untuk mempermudah kita dalam mengetahui kebenaran aplikasi tersebut apakah legal atau ilegal.
Dilansir dari kompas.com, berikut (tiga) cara mengecek legalitas Pinjol :
1. Website OJK
Anda bisa mengecek status legalitas pinjmana online melalui website OJK. OJK secara rutin memperbarui daftar fintech lending atau pinjol yang telah resmi terdaftar.
Untuk itu, sebelum memberikan data diri atau melakukan pinjaman, masyarakat diimbau untuk memastikan pinjol tersebut terdaftar dan memiliki izin.
Berikut 3 cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK :
Baca Juga: Pahami Bunga Pinjol yang Wajar: Hal yang Perlu Kamu Tahu dan Lakukan
Akses laman OJK di alamat https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau klik di sini
Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah, atau
Ketik “Financial Technology – P2P Lending OJK” di mesin pencarian, lalu klik situs web OJK yang muncul di laman hasil.
Ketiga cara tersebut akan menghubungkan Anda ke daftar pinjol yang sudah terdaftar di OJK. Ada tautan daftar pinjol yang disusun berdasarkan tanggal pemberian izin.
Untuk mengecek pinjol terdaftar atau tidak, maka ketik nama pinjol yang ingin dicari di kolom pencarian. Kolom tersebut terletak di bagian bawah, kemudian klik cari.
2. WhatsApp OJK
Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya “pinjol.com”, kemudian kirim pesan.
Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Kamu Lakukan dalam Menyikapi Pinjol Ilegal
3. Telepon 157 atau e-mail
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengatakan, ada sejumlah saluran pengaduan yang bisa digunakan masyarakat.
Melalui saluran pengaduan ini, masyarakat juga bisa bertanya mengenai legalitas suatu penyedia pinjol.
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Baca Juga: Perlindungan Hukum terhadap Korban Pinjol Nihil, Simak Ulasan Ekonom Indonesia