Pemkot Surabaya Bebaskan 15 Persil Bangunan untuk Area Pejalan Kaki dan Saluran Air

18 Oktober 2021 17:15 WIB
Excavator merobohkan bangunan saat eksekusi persil dalam pembebasan lahan di Jalan Wonokromo Surabaya, Senin (18/10/2021).
Excavator merobohkan bangunan saat eksekusi persil dalam pembebasan lahan di Jalan Wonokromo Surabaya, Senin (18/10/2021). ( )

“Luas lahan memang beda-beda, Kita akan berikan ganti rugi, karena dari rencana awal akan diberikan ganti rugi kepada PD Pasar Surya, dengan mekanismenya memang ada pengembalian aset  atau ganti rugi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya, Erna Purnawati mengatakan, bahwa 15 persil bangunan yang dirobohkan akan dimanfaatkan untuk pelebaran jalan dengan panjang 300 meter.

“Pelebaran jalan kurang 5 meter untuk pedestrian dan saluran air,” ujar Erna.

Ia menjelaskan, bahwa pelebaran jalan tersebut merupakan kelanjutan dari proyek pelebaran jalan  frontage arah Bundaran Waru Cito hingga Jembatan Sawunggaling, yang memiliki panjang 43 km.

Baca Juga: Dihiasi Ornamen Rumah Banjar, Trotoar Haryono MT Dilanjutkan 2021

“Ini lanjutan frottage, tinggal ini saja. Khususnya disini ada masalah, yakni PD Pasar Surya  menganggap bahwa ini masuk kedalam asetnya. Tetapi warga merasa tinggal sejak lama. Akhirnya  kami melakukan konsinyasi,” jelasnya.

Berdasarkan press release dari Humas Pemkot Surabaya, bahwa Pemkot Surabaya sudah melakukan banyak upaya sejak tahun 2020. Pada 23  Desember 2020 Pemkot Surabaya melakukan rapat terkait perhitungan besaran sewa untuk  bangunan stand no 13 atas nama Noer Usman (berdasarkan surat dari PD Pasar Surya Surabaya).

Kemudian pada 23 Februari 2021 Pemkot Surabaya berencana melakukan eksekusi namun tertunda.  Pada 19 Mei 2021 Pemkot Surabaya melalui Kelurahan Wonokromo dan Kecamatan Wonokromo  menawarkan rusunawa terhadap warga yang akan dilakukan eksekusi.

Namun, hanya atas nama Nur Hasan yang telah menerima dan menempati rusunawa Keputih,  sedangkan lainnya menolak. Lalu, pada 25 Mei 2021 Pemkot Surabaya berencana melakukan  eksekusi namun kembali tertunda.

Baca Juga: Antisipasi Penularan Covid-19 di Sekolah, Dinkes Surabaya Lakukan Swab Rutin Pelajar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm