“Luas lahan memang beda-beda, Kita akan berikan ganti rugi, karena dari rencana awal akan diberikan ganti rugi kepada PD Pasar Surya, dengan mekanismenya memang ada pengembalian aset atau ganti rugi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya, Erna Purnawati mengatakan, bahwa 15 persil bangunan yang dirobohkan akan dimanfaatkan untuk pelebaran jalan dengan panjang 300 meter.
“Pelebaran jalan kurang 5 meter untuk pedestrian dan saluran air,” ujar Erna.
Ia menjelaskan, bahwa pelebaran jalan tersebut merupakan kelanjutan dari proyek pelebaran jalan frontage arah Bundaran Waru Cito hingga Jembatan Sawunggaling, yang memiliki panjang 43 km.
Baca Juga: Dihiasi Ornamen Rumah Banjar, Trotoar Haryono MT Dilanjutkan 2021
“Ini lanjutan frottage, tinggal ini saja. Khususnya disini ada masalah, yakni PD Pasar Surya menganggap bahwa ini masuk kedalam asetnya. Tetapi warga merasa tinggal sejak lama. Akhirnya kami melakukan konsinyasi,” jelasnya.
Berdasarkan press release dari Humas Pemkot Surabaya, bahwa Pemkot Surabaya sudah melakukan banyak upaya sejak tahun 2020. Pada 23 Desember 2020 Pemkot Surabaya melakukan rapat terkait perhitungan besaran sewa untuk bangunan stand no 13 atas nama Noer Usman (berdasarkan surat dari PD Pasar Surya Surabaya).
Kemudian pada 23 Februari 2021 Pemkot Surabaya berencana melakukan eksekusi namun tertunda. Pada 19 Mei 2021 Pemkot Surabaya melalui Kelurahan Wonokromo dan Kecamatan Wonokromo menawarkan rusunawa terhadap warga yang akan dilakukan eksekusi.
Namun, hanya atas nama Nur Hasan yang telah menerima dan menempati rusunawa Keputih, sedangkan lainnya menolak. Lalu, pada 25 Mei 2021 Pemkot Surabaya berencana melakukan eksekusi namun kembali tertunda.
Baca Juga: Antisipasi Penularan Covid-19 di Sekolah, Dinkes Surabaya Lakukan Swab Rutin Pelajar