Untuk mencapai target rasio kepatuhan sebesar 76%, Kantor Wilayah DJP Riau masih membutuhkan 26.013 SPT Tahunan Tahun 2020 yang harus dikumpulkan dalam waktu 58 hari kerja yang tersisa.
Selain itu, Program Insentif Pajak yang diberikan oleh pemerintah bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak sampai dengan Desember 2021.
Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-82/PMK.03/2021 sebagai aturan terbaru mengenai Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak pandemi Covid-19 mengatur beberapa perubahan sebagai berikut:
Di Wilayah Kanwil DJP Riau, Insentif Pajak telah dimanfaatkan oleh 5.028 wajib pajak dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: Direktorat Jenderal Pajak Riau Gelar Pajak Bertutur 2021