"Yang bersangkutan sudah diamankan di Biro Paminal Mabes Polri dan segera kami tahan setelah proses pemeriksaan," ujar Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021).
Selain itu sosok oknum polisi AB akan mendapatkan sanksi kedisiplinan yang mana bakal dicopot dari satuannya dan akan menjalani tahanan dibalik jeruji.
"Dan copot yang bersangkutan dari fungsi lantas," imbuhnya.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Bripda AB jelas merupakan hal yang keliru.
Nggak boleh. Kendaraan ya untuk dinas," kata Istiono saat konfirmasi, Kamis (21/10/2021).
Menurut Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, kendaraan dinas dibeli dengan menggunakan uang APBN. Sehingga tidak sepatutnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Memang benar, kendaraan dinas itu hanya boleh digunakan untuk dinas. Karena uang yang digunakan untuk membeli mobil dinas dan bensin serta tolnya adalah dana APBN. Sehingga semua ASN, TNI-Polri yang diberikan mobil dinas harus benar-benar menggunakannya untuk dinas," ujar Poengky saat dihubungi, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga: Ustad di Tanggerang Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal, Keseharian Korban Jadi Sorotan