Dia mengaku, baru sebagian daerah di Sulsel yang mengusulkan KIK. Padahal potensinya dianggap sangat besar berupa adat, kearifan lokal hingga kuliner.
"Ada 13 kabupaten yang belum mengajukan pencatatan tentang kearifan lokal, baik itu makanan ada dangke, bolu cukke, pallumara dan sebagainya itu belum disisi kuliner," sambungnya.
Kanwil Kemenkumham juga mendorong para pelaku usaha di Sulsel untuk mendaftarkan hasil karya kekayaan intelektualnya atau Haki.
Dianggap penting karena bisa menambah nilai ekonomis suatu produk dan mendapatkan perlindungan hukum.
Selain itu, nantinya bisa menjadi jaminan ke perbankan untuk mendapatkan akses kredit.
"Kita lakukan sosialisasi tentang pendaftaran perseroan menyikapi undang-undang cipta kerja, ukm bisa mendapatkan tanpa akta notaris," katanya.
Ditempat yang sama, Kabid Yankum Mohammad Yani mengatakan, KIK yang tercatat setelah diusulkan pada tahun ini.
Beberapa yang sudah ada pencatatan inventarisasinya antara lain mapacci, tradisi pernikahan dan sop saudara yakni kuliner tradisional berbahan dasar daging sapi dari kabupaten pangkep.
Baca Juga: Begini Konsep Lorong Wisata di Makassar, Dorong Pemulihan Ekonomi