Makassar, Sonora.ID - Sebanyak 259 kekayaan intelektual komunal (KIK) di Sulawesi Selatan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kepala divisi pelayanan hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sulsel Anggoro B mengungkap hal itu saat ditemui di kantornya, jalan alauddin Makassar, belum lama ini.
"Di Sulsel sudah terdaftar 259 kekayaan komunal, dimana januari nol ini posisi sekarang (Oktober 2021)," ujarnya.
Dia menyebut salah satu warisan budaya yang tercatat yaitu upacara pemakaman di toraja atau Rambu Solo.
Setelah terdaftar di Ditjen Kekayaan Intelektual, tak bisa lagi diklaim milik daerah lain.
"Itu disisi kebudayaan, ada upacara pemakaman di toraja," sebutnya.
Anggoro menjelaskan KIK perlu dilakukan pencatatan inventarisasi untuk kepentingan pelindungan, pelestarian dan pengembangan budaya lokal.
Pada pemanfaatannya sebagai identitas budaya, mempromosikan budaya asli, sekaligus memberikan pendidikan dan pengajaran budaya kepada generasi muda.
"Itu perlu untuk dilakukan pencatatan, agar tidak diklaim daerah atau negara lain," jelasnya.
Baca Juga: Serapan APBD Rendah, Wali Kota Makassar: Organisasi Perlu Disegarkan
Dia mengaku, baru sebagian daerah di Sulsel yang mengusulkan KIK. Padahal potensinya dianggap sangat besar berupa adat, kearifan lokal hingga kuliner.
"Ada 13 kabupaten yang belum mengajukan pencatatan tentang kearifan lokal, baik itu makanan ada dangke, bolu cukke, pallumara dan sebagainya itu belum disisi kuliner," sambungnya.
Kanwil Kemenkumham juga mendorong para pelaku usaha di Sulsel untuk mendaftarkan hasil karya kekayaan intelektualnya atau Haki.
Dianggap penting karena bisa menambah nilai ekonomis suatu produk dan mendapatkan perlindungan hukum.
Selain itu, nantinya bisa menjadi jaminan ke perbankan untuk mendapatkan akses kredit.
"Kita lakukan sosialisasi tentang pendaftaran perseroan menyikapi undang-undang cipta kerja, ukm bisa mendapatkan tanpa akta notaris," katanya.
Ditempat yang sama, Kabid Yankum Mohammad Yani mengatakan, KIK yang tercatat setelah diusulkan pada tahun ini.
Beberapa yang sudah ada pencatatan inventarisasinya antara lain mapacci, tradisi pernikahan dan sop saudara yakni kuliner tradisional berbahan dasar daging sapi dari kabupaten pangkep.
Baca Juga: Begini Konsep Lorong Wisata di Makassar, Dorong Pemulihan Ekonomi