"Pelaku ini menghubungi SJ yang seorang apoteker untuk melakukan aborsi. Terus pelaku SJ ini menghubungi temannya seorang bidan berinisial SR untuk membantu proses aborsi saat itu," ungkapnya.
Jufri mengungkapkan aborsi dilakukan keempat pelaku tersebut di dekat TKP pembuangan mayat. Bayi sempat dibawa ke sebuah klinik namun nyawanya tidak tertolong.
"Sehingga kedua pelaku tersebut mengambil dan membuang di TKP (depan Masjid Nurul Iman 2)," kata dia.
Baca Juga: Satpol PP Makassar Usul Izin Kafe Barcode Dicabut: 3 Kali Langgar Prokes
Berdasarkan keterangan dari YO dan AS, untuk melakukan aborsi keduanya membayar Rp9 juta. Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk obat-obatan yang digunakan untuk aborsi.
"Adapun pasal yang dilanggar, yaitu, Pasal 75 ayat 1 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun," tutupnya.