Aborsi Ilegal Terungkap di Makassar dari Temuan Mayat Bayi di Telkomnas

25 Oktober 2021 15:20 WIB
Polisi tangkap pelaku aborsi ilegal di Makassar
Polisi tangkap pelaku aborsi ilegal di Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Polisi dari kepolisian resor kota besar Makassar berhasil membongkar kasus aborsi dan menangkap empat terduga pelaku.

Wakil kepala satuan reserse kriminal, AKP Jufri Natsir mengatakan, pengungkapan berawal dari temuan bayi yang dibuang di depan masjid perumahan telkomnas, kecamatan biringkanayya beberapa waktu yang lalu.

"Berawal dari laporan temuan bayi pada 18 oktober lalu," ujarnya saat jumpa pers di kantornya, Senin (25/10/2021).

Baca Juga: Serapan APBD Rendah, Wali Kota Makassar: Organisasi Perlu Disegarkan

Dari laporan itu, dilakukan penyelidikan. Hasil proses olah TKP terungkap adanya tindakan aborsi. Kemudian tim jatanras dibantu resmob polda Sulsel dikerahkan menangkap seluruh pelaku di kabupaten pinrang.

"Itu pelaku berhasil diamankan dan dideteksi berada di pinrang," ucapnya.

Dia merincikan peran masing-masing, dua pelaku yakni YO (21) dan AS (23) merupakan pasangan kekasih yang melakukan aborsi. Statusnya masih mahasiswa.

"Perempuan dalam hal ini yang melakukan aborsi karena hamil delapan bulan yaitu saudari YO. Terus laki-lakinya atas nama AS, sesama mahasiswa," jelasnya.

Keduanya nekat lantaran belum terikat pernikahan. Proses aborsi tersebut, kata Jufri, dibantu pelaku SJ dan SR.

"Pelaku ini menghubungi SJ yang seorang apoteker untuk melakukan aborsi. Terus pelaku SJ ini menghubungi temannya seorang bidan berinisial SR untuk membantu proses aborsi saat itu," ungkapnya.

Jufri mengungkapkan aborsi dilakukan keempat pelaku tersebut di dekat TKP pembuangan mayat. Bayi sempat dibawa ke sebuah klinik namun nyawanya tidak tertolong.

"Sehingga kedua pelaku tersebut mengambil dan membuang di TKP (depan Masjid Nurul Iman 2)," kata dia.

Baca Juga: Satpol PP Makassar Usul Izin Kafe Barcode Dicabut: 3 Kali Langgar Prokes

Berdasarkan keterangan dari YO dan AS, untuk melakukan aborsi keduanya membayar Rp9 juta. Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk obat-obatan yang digunakan untuk aborsi.

"Adapun pasal yang dilanggar, yaitu, Pasal 75 ayat 1 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun," tutupnya. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm