Jadi secara terpaksa M membayar hutang yang dilakukan oleh temannya. Tidak hanya itu M juga diberi nomor seri khusus untuk membayar hutang tersebut.
M mengaku sangat trauma dengan kejadian yang menimpanya. Dirinya bahwa berharap polisi dapat menangkap pelakunya.
"Saya trauma dan takut karena diteror sama pinjol. Semoga polisi bisa kejar pelakunya," jelasnya.
Dilain pihak Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan kepada masyarakat agar melaporkan ke kantor polisi terdekat jika terjebak oleh tawaran pinjol ilegal.
"Tidak usah direspon, karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Tapi apabila sudah terlanjur terjebak dengan tawaran mereka, silahkan melapor ke kantor polisi terdekat," tegas Iqbal dalam siaran pers, Kamis (21/10/2021).
Tidak hanya itu Ditreskrimsus Polda Jateng juga mengatakan bahwa masyarakat dapat melaporkan pihak pinjol ilegal di website resmi www.reskrimsus.jateng.polri.go.id.
Selain itu Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng juga membuka hotline di 024 8413 544, untuk mereka yang mendapatkan teror dan membutuhkan pertolongan dari para pinjol ilegal.
Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Kamu Lakukan dalam Menyikapi Pinjol Ilegal