Sonora.ID - Seorang mahasiswa berinisial M asal semarang Jawa Tengah harus rela menanggung hutang rekannya.
Tidak hanya harus menanggung hutang dari rekannya, dirinya juga harus mengalami mental lantaran diteror oleh para penagih pinjaman online.
Hal ini bermula dari M diminta rekannya untuk mengirimkan foto memegang KTP. M pun melakukan apa yang diminta rekannya tersebut lantaran mengira akan melakukan lelucon.
Pasalnya mereka kerap bercanda hal ini pun tak dipikirkan berlebihan oleh M. Namun siapa sangka foto yang dikirim M ke rekannya malah dijadikan sebagai jaminan pinjol illegal.
Baca Juga: 3.515 Pinjaman Online Ilegal Telah Dihentikan dan Diblokir Situs Aplikasi
"Saya awalnya disuruh foto sama KTP oleh teman saya. Saya kira ya buat guyon (becanda). Ternyata foto itu disalahgunakan teman saya untuk pinjol ilegal," ujar dia, Sabtu (23/10/2021).
Dirinya menyadari telah dijadikan sebagai jaminan pinjaman online setelah berkali-kali mendapatkan terror dari sang penagih.
"Saya ditelepon pertama kaget karena enggak ngerasa berutang. Awalnya pinjam Rp 500.000. Tunggakan utang sudah sampai Rp 800 ribu. Jatuh tempo pinjaman selama satu bulan," ucapnya.
M bahkan bercerita diteroro hingga 6 kali dalam sehari melalui telepon. Jika nomornya tidak aktif maka teman-temannya akan dihubungi olehnya.
Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Kamu Lakukan dalam Menyikapi Pinjol Ilegal
Jadi secara terpaksa M membayar hutang yang dilakukan oleh temannya. Tidak hanya itu M juga diberi nomor seri khusus untuk membayar hutang tersebut.
M mengaku sangat trauma dengan kejadian yang menimpanya. Dirinya bahwa berharap polisi dapat menangkap pelakunya.
"Saya trauma dan takut karena diteror sama pinjol. Semoga polisi bisa kejar pelakunya," jelasnya.
Dilain pihak Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan kepada masyarakat agar melaporkan ke kantor polisi terdekat jika terjebak oleh tawaran pinjol ilegal.
"Tidak usah direspon, karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Tapi apabila sudah terlanjur terjebak dengan tawaran mereka, silahkan melapor ke kantor polisi terdekat," tegas Iqbal dalam siaran pers, Kamis (21/10/2021).
Tidak hanya itu Ditreskrimsus Polda Jateng juga mengatakan bahwa masyarakat dapat melaporkan pihak pinjol ilegal di website resmi www.reskrimsus.jateng.polri.go.id.
Selain itu Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng juga membuka hotline di 024 8413 544, untuk mereka yang mendapatkan teror dan membutuhkan pertolongan dari para pinjol ilegal.
Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Kamu Lakukan dalam Menyikapi Pinjol Ilegal