Sementara pelaku lainnya, bertugas mencari warga yang ingin mendapatkan kartu vaksin palsu. Total dokumen yang telah dipalsukan sebanyak 179 orang, dengan biaya per satu surat vaksin itu Rp 50 ribu.
"Yang perempuan ini menyuruh yang laki-laki mencari masyarakat. Siapa yang mau dibuatkan surat vaksin tanpa dilakukan vaksin kemudian suratnya dikeluarkan," jelasnya.
Dalam kejahatan ini, polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp9 juta dari hasil penjualan kartu vaksin yang dilakukan oleh pelaku.
Baca Juga: Serapan APBD Rendah, Wali Kota Makassar: Organisasi Perlu Disegarkan
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis termasuk tentang informasi dan transaksi elektronik
Kemudian undang-undang kesehatan pasal 55 dengan ancaman hukuman 12 tahun dan denda Rp12 miliar.
"Kita kenakan undang-undang ITE, karena transaksinya elektronik," tutupnya.