Tenaga Medis di Makassar Jual Sertifikat Vaksin Palsu, Terkoneksi Pedulilindungi

25 Oktober 2021 16:50 WIB
Polisi perlihatkan bukti sertifikat vaksin palsu yang dibuat tenaga medis di Makassar
Polisi perlihatkan bukti sertifikat vaksin palsu yang dibuat tenaga medis di Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Polisi menangkap dua orang pelaku pembuat sertifikat vaksin palsu yang terkoneksi ke aplikasi Pedulilindungi.

Salah satu dari pelaku, merupakan mantan tenaga medis yang bekerja di puskesmas pacerakkang, kecamatan biringkanayya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Jufri Natsir mengatakan, pelaku pernah dimasukkan sebagai tenaga kerja untuk menangani pasien Covid-19.

Baca Juga: Aborsi Ilegal Terungkap di Makassar dari Temuan Mayat Bayi di Telkomnas

"Datanya dia (dalam aplikasi peduli lindungi) menjelaskan sudah divaksin dua kali, tapi tidak pernah," ujarnya saat jumpa pers di kantornya, Senin (25/10/2021).

Perannya, melakukan manipulasi data sehingga sertifikat yang dikeluarkan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Sehingga dapat digunakan untuk keperluan perjalanan jauh seperti kartu vaksin pada umumnya. Padahal, masyarakat yang membeli kartu vaksin dari pelaku diketahui tidak pernah melakukan proses vaksinasi.

"Kita amankan dua pelakunya atas nama FT dan WD," sebutnya.

Sementara pelaku lainnya, bertugas mencari warga yang ingin mendapatkan kartu vaksin palsu. Total dokumen yang telah dipalsukan sebanyak 179 orang, dengan biaya per satu surat vaksin itu Rp 50 ribu.

"Yang perempuan ini menyuruh yang laki-laki mencari masyarakat. Siapa yang mau dibuatkan surat vaksin tanpa dilakukan vaksin kemudian suratnya dikeluarkan," jelasnya.

Dalam kejahatan ini, polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp9 juta dari hasil penjualan kartu vaksin yang dilakukan oleh pelaku.

Baca Juga: Serapan APBD Rendah, Wali Kota Makassar: Organisasi Perlu Disegarkan

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis termasuk tentang informasi dan transaksi elektronik

Kemudian undang-undang kesehatan pasal 55 dengan ancaman hukuman 12 tahun dan denda Rp12 miliar.

"Kita kenakan undang-undang ITE, karena transaksinya elektronik," tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm