Sebagai contoh kepada pemimpin negara-negara ASEAN, Presiden Joko Widodo menyampaikan jika di masa Pandemi Covid-19 ini, Indonesia telah melakukan reformasi struktural, diantaranya adalah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja yang bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi.
Di harapkan dengan adanya undang-undang tersebut, perekonomian Indonesia dapat tumbuh secara inklusif, dan dapat menghasilkan lapangan kerja.
“Sebagaimana yang kami lakukan di Indonesia, kesibukan menghadapi Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan niat Indonesia untuk melakukan reformasi struktural. Indonesia menerbitkan Omnibus Law, Undang-Undang Cipta Kerja untuk memperbaiki iklim investasi, dalam rangka mendongkrak pertumbuhan ekonomi inklusif, yang menciptakan lapangan kerja,” terang Presiden Joko Widodo, Senin (25/10/2021).
Baca Juga: Resmikan Jembatan Alalak, Jokowi: Perkuat Konektivitas Perekonomian Daerah
Selain Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah Indonesia juga melakukan reformasi struktural di bidang perpajakan, dengan harapan dapat merespon kelemahan-kelemahan kelembagaan, yang teruji di masa Pandemi Covid-19 ini.
Lebih lanjut, Presiden Joko Widodo pun menegaskan, Indonesia dalam menghadapi Pandemi Covid-19 tidak hanya berdiam diri, namun Indonesia justru memanfaatkan momentum, untuk memperkuat diri dalam menghadapi masa depan, dengan cara mengambil pelajaran dari krisis akibat pandemi ini, dan melakukan perbaikan secara fundamental.
“Ujian berat berupa pandemi justru kami manfaatkan untuk memperkuat diri dalam menghadapi tantangan masa depan, saya berharap juga demikian halnya untuk Asia Tenggara. Sebagai kesatuan masyarakat ekonomi, ASEAN merupakan kawasan yang harus mengambil pelajaran dari krisis, dan melakukan perbaikan diri secara fundamental di tingkat kawasan,” ujar Presiden Joko Widodo, Senin (25/10/2021).