Dikonfirmasi terpisah, Kepala DLH Banjarmasin, Mukhyar mengaku sudah melakukan berbagai cara agar tidak ada lagi oknum warga yang membuang sampah di lokasi tersebut.
Bahkan selama hampir sebulan penuh, pihaknya menempatkan petugas untuk berjaga di lokasi tersebut.
"Sudah dijaga hampir sebulan. Tapi setelah itu malah ada lagi oknum yang membuang. Sekarang seperti apa maunya?," tanyanya.
Baca Juga: Komplek Pelajar Dicemari Sampah. Begini Respon DLH Banjarmasin
Melihat kondisi ini, pihaknya pun akan berkoordinasi dengan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk langsung melakukan penindakan kepada oknum bersangkutan.
"Perda Nomor 21 Tahun 2011 akan kita jalankan. Jadi denda maksimal Rp 5 juta dan kurungan penjara 3 bulan benar-benar kita terapkan," tegasnya.