Ia mengatakan bahwa dalam pengamanan penerimaan negara, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar para wajib pajak dapat memenuhi kewajibanya sesuai dengan self assessment system.
Penyitaan merupakan salah satu tindakan penagihan aktif dengan harapan dapat menumbuhkan rasa keadilan pada masyarakat serta dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Hal ini dilakukan apabila dalam jangka waktu 14 hari Penanggung Pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihanya, maka terhadap aset – aset Wajib Pajak yang menjadi objek sita tersebut akan dilakukan pelelangan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak dan Lelang (KPKNL).
Baca Juga: Kenalkan Digital Payment, KPP Pratama Banjarmasin Gelar BSD II
Sementara itu hasil dari pelelangan aset sitaan digunakan untuk membayar tunggakan pajak dan biaya penagihan.
Selain itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta juga menghimbau kepada para Penunggak Pajak terutama dengan total nilai utang pajak di atas 100 juta agar segera melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan hard collection.