Kembali Lakukan Penyitaan Aset Wajib Pajak, Kini KPP Madya Surakarta Sita 3 Buah Truk Milik Perusahaan di Klaten

27 Oktober 2021 18:35 WIB
Penyitaan terhadap aset – aset milik pelaku penunggak pajak
Penyitaan terhadap aset – aset milik pelaku penunggak pajak ( Kanwil DJP Jateng II )

 

Surakarta, Sonora.ID - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta kembali melakukan penyitaan terhadap aset – aset milik pelaku penunggak pajak pada Hari Kamis 21 Oktober lalu.

Penyitaan ini dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang telah menyita tiga buah truk yang dimiliki PT.XYZ yang lokasinya berada di Klaten.

Hal ini bukan pertama kalinya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta melakukan penyitaan aset wajib pajak.

Tercatat semenjak peresmian pada bulan Mei 2021, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta gencar melakukan tindakan penagihan aktif dalam bentuk penyitaan aset wajib pajak.

Baca Juga: Kerja Sama Dengan SOLOPEDULI, KPP Pratama Boyolali Donasikan Infak Pegawai Untuk Program Sumur Dalam

Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta telah berhasil melakukan 19 kali tindak penyitaan dengan total tunggakan pajak lebih dari 26 miliar.

Tindakan berupa penyitaan aset wajib pajak ini dilakukan dengan tujuan untuk mengamankan aset penunggak pajak sebagai jaminan pelunasan terhadap piutang negara sehingga aset – aset tersebut tidak hilang, dialihkan kepemilikanya, atau dipindahtangankan.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (Madya Surakarta), Guntur Wijaya Edi mengatakan bahwa KPP Madya Surakarta telah memberikan dukungan penuh terhadap JSPN untuk melakukan tindakan penagihan aktif sebagai salah satu upaya mengamankan pendapatan negara dari sektor pajak.

Ia mengatakan bahwa dalam pengamanan penerimaan negara, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar para wajib pajak dapat memenuhi kewajibanya sesuai dengan self assessment system.

Penyitaan merupakan salah satu tindakan penagihan aktif dengan harapan dapat menumbuhkan rasa keadilan pada masyarakat serta dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Hal ini dilakukan apabila dalam jangka waktu 14 hari Penanggung Pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihanya, maka terhadap aset – aset Wajib Pajak yang menjadi objek sita tersebut akan dilakukan pelelangan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak dan Lelang (KPKNL).

Baca Juga: Kenalkan Digital Payment, KPP Pratama Banjarmasin Gelar BSD II

Sementara itu hasil dari pelelangan aset sitaan digunakan untuk membayar tunggakan pajak dan biaya penagihan.

Selain itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta juga menghimbau kepada para Penunggak Pajak terutama dengan total nilai utang pajak di atas 100 juta agar segera melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan hard collection.

PenulisRiyani
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm