Dorong Pemulihan Ekonomi, Kemenkumham Sulsel Kaji Ijin Tinggal Penanam Modal Asing

28 Oktober 2021 15:45 WIB
Seminar nasional bertajuk hasil kajian visa dan ijin tinggal keimigrasian bagi penanam modal asing
Seminar nasional bertajuk hasil kajian visa dan ijin tinggal keimigrasian bagi penanam modal asing ( Sonora.ID)

"Dengan mengambil fokus di Provinsi D.I.Yogyakarta, diharapkan hasil seminar ini dapat menghasilkan beberapa masukan kebijakan, terutama yang dalam lingkup kewenangan Kementerian Hukum dan HAM yang dapat bersinergi bersama-sama dengan pemerintah daerah setempat untuk mengambil sebanyak-banyaknya manfaat dari adanya investor asing yang diseimbangkan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara simultan," kata Irjen Razilu.

Sementara itu, Wakil Gubernur DIY. KGPAA Paku Alam X mewakili Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengapresiasi kegiatan ini dan berharap sinergi antara Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta dengan Kanwil Kemenkumham D.I.Yogyakarta terus terjalin dengan baik.

"Dengan dasar sinergitas dan kolaborasi maka upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai," ungkapnya.

Baca Juga: Betonisasi Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar, Target Selesai Akhir 2021

Selanjutnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Andry Indrady mengatakan bahwa saat ini yang menjadi fokus pemerintah salah satunya adalah investasi.

“Presiden Joko Widodo memiliki visi dan misi untuk Indonesia pada tahun 2020-2024 menekankan pentingnya investasi sebagai salah satu fokus utama pembangunan, dan hal tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, di mana terdapat pasal yang mengatur tentang perizinan keimigrasian bagi investor asing, hal ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia.“ jelas Andry.

Plt. Direktur Jendral Imgrasi yang diwakili oleh Kasubdit Visa Dirjen Imigrasi Oeray Gufran Maryudha, mengatakan bahwa kebijakan Visa saat ini mendukung investasi yang ditandai dengan adanya kemudahan keimigrasian, pemberian bebas Visa kunjungan, pemberian Visa on Arrival, pemberian Visa Tinggal Terbatas, dan pemberian Visa kunjungan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm