“Kemudahan pemberian visa bagi kegiatan investasi ditandai oleh penyederhanaan proses, permohonan visa tinggal terbatas untuk investor secara online, penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Ditjen Imigrasi dengan BKPM dalam integrasi sistem perizinan investasi dan pemberian fasilitas keimigrasian tanggal 09 Mei 2019, dan rekomendasi BKPM dalam pemberian visa tinggal terbatas untuk investor yang diberikan secara elektronik melalui kesisteman,” ujar Oeray Gufran.
Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) Veri Antoni menyampaikan bahwa keberadaan orang asing dalam konteks investasi asing tentunya harus memberikan manfaat yang baik bagi Indonesia. “Kita inginnya mereka ke Indonesia dalam berinvestasi dan dapat juga membuka lapangan pekerjaan.” kata Veri.
Turut hadir dalam seminar ini Kepala Divisi Keimigrasian Dodi Karnida, Kepala Bidang HAM Utaruy Sukmawati Syarief, Pejabat Struktural di Divisi Keimigrasian, dan Pejabat Struktural di Bidang HAM.