Sementara di luar Pulai Jawa-Bali Rp 300.000. Aturan yang berkaitan dengan tariff terbaru RT-PCR akan berlaku sejak diterbitkannya surat edaran pada 27 Oktober 2021.
Apabila dalam pemantauan tersebut masih ditemukan rumah sakit maupun laboratorium yang melayani jasa tes Covid-19 tidak menerapkan tarif terbaru itu maka ada sanksi yang dikenakan.
Mulai dari penutupan layanan hingga pencabutan izin operasional.
"Kepada Dinas Kesehatan yang ada di kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan, pengawasan, sekaligus bilamana ternyata dalam pembinaan tersebut kita gagal memaksa mereka untuk mengikuti ketentuan tarif kita, maka sanksi terakhirnya adalah bisa dengan melakukan penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," ujarnya melalui konferensi pers virtual.
Baca Juga: Cegah Klaster PTM, Wakil Wali Kota Makassar Perintahkan Mulai Swab Antigen