Sonora.ID - Kementerian Kesehatan Indonesia menjamin harga Swab Test PCR akan jauh lebih murah dari pada biasanya.
Untuk lebih menyakinkan masyarakat terkait hal ini pihak Kemenkes juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Dalam aturan SE disebutkan bahwa tariff test Covid-19 jenis RT-PCR terbaru menyebutkan bahwa aturan ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan secara mandiri atau atas permintaan sendiri di laboratorium maupun rumah sakit.
Namun meski begitu ada beberapa pengecualian yang berkaitan dengan tes RT-PCR yang mana batas tariff tertinggi tidak akan berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau (contact tracing) dan beberapa hal lainnya.
Baca Juga: DPRD Kalsel Tolak Keharusan Siswa Swab Antigen Sebelum Masuk Sekolah
"Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19," isi dari SE yang diteken Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Artinya jika rumah sakit mendapatkan bantuan atau ditunjuk pemerintah tariff test PCR tersebut lebih rendah dari RS ataupun laboratorium mandiri.
"Lebih murah karena sudah disubsidi," ujar Jubir Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/10/2021)
Ndia juga membahas bahwa tariff test PCR bagi yang mendapatkan bantuan pemerintah aka nada beberapa ketentuan lainnya.
Baca Juga: Waspada Euphoria, Pemkot Surabaya Kembali Turunkan Tim Swab dan Vaksin Hunter
Perlu diketahui, Pemerintah telah secara resmi menetapkan biaya test RT-PCR sebesar Rp 275.000 khusus pulau Jawa-Bali.
Sementara di luar Pulai Jawa-Bali Rp 300.000. Aturan yang berkaitan dengan tariff terbaru RT-PCR akan berlaku sejak diterbitkannya surat edaran pada 27 Oktober 2021.
Apabila dalam pemantauan tersebut masih ditemukan rumah sakit maupun laboratorium yang melayani jasa tes Covid-19 tidak menerapkan tarif terbaru itu maka ada sanksi yang dikenakan.
Mulai dari penutupan layanan hingga pencabutan izin operasional.
"Kepada Dinas Kesehatan yang ada di kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan, pengawasan, sekaligus bilamana ternyata dalam pembinaan tersebut kita gagal memaksa mereka untuk mengikuti ketentuan tarif kita, maka sanksi terakhirnya adalah bisa dengan melakukan penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," ujarnya melalui konferensi pers virtual.
Baca Juga: Cegah Klaster PTM, Wakil Wali Kota Makassar Perintahkan Mulai Swab Antigen