Palembang, Sonora.ID – Shalat merupakan cara seorang muslim menghadap Allah SWT. Sehingga sudah sepatutnya ketika menghadap sang khalik seorang muslim diharuskan berkonsentrasi agar shalat dapat berjalan dengan khusyuk.
Dalam shalat juga sudah diatur gerakan-gerakan yang wajib dilakukan. Pertanyaannya, bolehkah melakukan gerakan-gerakan yang diluar gerakan shalat?
Semisalnya ada bagian tubuh yang teramat gatal dan perlu digaruk pun, kita sangat hati-hati melakukannya agar tidak lebih dari tiga kali melakukan gerakan diluar gerakan shalat.
Baca Juga: Tata Cara Sholat Jumat Beserta Ganjaran Pahala yang Didapat
Dilansir dari banjarmasin.tribunnews.com, ternyata pernyataan bergerak tiga kali membatalkan salat itu tidak berdalil, karena sejumlah hadis sahih menjelaskan hal itu tidak membatalkan salat.
Bahkan, dalam Hadis Buchari dan Muslim disebutkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salat sambil menggendong Umamah putri Zainab binti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Apabila beliau sujud, beliau letakkan Umamah, dan apabila beliau bangkit, beliau menggendongnya.
“Aisyah istri Rasulullah pernah minta dibukakan pintu, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat sunah, dan pintu ada di arah kiblat. Kemudian beliau berjalan serong kanan atau serong kiri, lalu membuka pintu dan kembali ke tempat shalatnya seperti yang dijelaskan HR. Nasai dan Abu Daud,” ujar Ustad H Chairul Anam, ulama di Banjarmasin kepada BPost Online.
Dari hadis tersebut, ujar ulama ini, tentu saja dimaksudkan bahwa pergerakan tiga kali tidak membatalkan salat.
Menurutnya, ulama sependapat, gerakan yang membatalkan salat adalah sering dilakukan secara berturut-turut dan bukan gerakan yang mendesak untuk dilakukan.
“Tentu ini gerakan di luar gerakan salat,” tutupnya.
Baca Juga: Doa dan Adab Berhubungan Badan Secara Islam, Upaya Dapat Keturunan