'Ditebang' Dengan Perlawanan, Bando di Jalan Ahmad Yani Ditarget Kelar 10 Hari

30 Oktober 2021 10:30 WIB
Proses pembongkaran Baliho Bando
Proses pembongkaran Baliho Bando ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Terpisah. Asisten 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdako Banjarmasin, Doyo Pujadi menegaskan, bahwa penertiban baliho bando ini sudah melalui prosedur yang benar.

"Sesuai dengan putusan PTUN yang inkrah. Dan bando yang ada di A Yani ini melanggar regulasi peraturan yang berlaku. Pertama adalah Permen PU nomor 20 tahun 2010, Perda nomor 16 tahun 2014 dan Perwali nomor 54 tahun 2021 yang merupakan pembaharuan dari Perwali nomor 23 tahun 2016," kata Doyo. 

Selain itu, menurut Doyo Dirkrimum Polda Kalsel juga menyatakan bahwa kegiatan pembongkaran yang dilakukan sebelumnya pada tahun 2020 lalu, dinyatakan tidak ada tindakan pidana. 

"Dengan demikian, maka berlanjut sampai saat ini untuk dilanjutkan penertiban dengan menurunkan bando yang melintang. Dan ini prosedurnya sudah benar melalui SP 1, 2 dan 3," pungkasnya.

Baca Juga: SP 3 Baliho Bando, Satpol PP Banjarmasin Susun Teknis Pembongkaran

Doyo menjelaskan, ada sebanyak 10 baliho bando di kawasan Ahmad Yani yang bakal ditertibkan secara bertahap. Pembongkaran juga dilakukan oleh pihak ketiga secara profesional. 

"Kita targetkan 10 hari pembongkaran selesai. Pembongkaran juga dilakukan oleh tim yang ahli. Sehingga kami jamin tidak ada kerusakan material dan akan kami amankan," tuntasnya.

Hal senada juga dijelaskan Ahmad Muzaiyin, Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin. Setelah kawasan Ahmad Yani, pembongkaran baliho bando juga akan dilakukan di kawasan lainnya pada tahun depan.

"Sebenarnya semua ada 14 titik. 10 titik di Ahmad Yani dan 4 titik tersebar di kawasan lainnya. Secepatnya akan kita lakukan tindakan serupa, agar ada kesamaan dimata hukum bando yang melanggar," tutupnya.

Baca Juga: SP 3 Baliho Bando, Satpol PP Banjarmasin Susun Teknis Pembongkaran

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Satpol PP Banjarmasin akhirnya memenuhi janjinya, membongkar baliho bando yang ada di sepanjang jalan Ahmad Yani