'Ditebang' Dengan Perlawanan, Bando di Jalan Ahmad Yani Ditarget Kelar 10 Hari

30 Oktober 2021 10:30 WIB
Proses pembongkaran Baliho Bando
Proses pembongkaran Baliho Bando ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Satpol PP Banjarmasin akhirnya memenuhi janjinya, membongkar baliho bando yang ada di sepanjang jalan Ahmad Yani.

Diawali dengan apel gelar ratusan pasukan gabungan, yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri dan lainnya di taman edukasi Duta Mall Banjarmasin, Jumat (29/10) malam.

Sasaran pertama petugas adalah baliho bando yang ada di jalan Ahmad Yani KM. 2, tepatnya di pertigaan kuripan.

Baca Juga: Satpol PP Makassar Usul Izin Kafe Barcode Dicabut: 3 Kali Langgar Prokes

Sayangnya, baru sesaat memulai pembongkaran, kericuhan pun terjadi. Hal ini dipicu dari pihak pemilik bando yang merasa keberatan dengan pembongkaran itu.

Tak tanggung-tanggung, bogem mentah pun sempat melayang di wajah salah adik dari pemilik bando saat terjadi kericuhan. Alhasil, luka lebam bekas pukulan pun tampak terlihat di wajahnya.

"Siapa tadi yang mukul saya, saya tidak terima diginiin," ucapnya, ketika diamankan aparat gabungan.

Baca Juga: Viral Bupati Jember Nyanyi dan Berjoget Ria di Pesta Pernikahan, Hendy Siswanto Langsung Minta Maaf

Aksi perlawanan saat peroses pembongkaran

Dikonfirmasi terpisah, lelaki yang akhirnya diketahui bernama Ferdy itu enggan menceritakan mengapa wajahnya terkena pukulan.

Namun, Ia memastikan bahwa kedatangannya lantaran ingin melihat proses pembongkaran berlangsung.

"Surat perintah tidak ada, pemberitahuan pembongkaran pun tidak ada," cecarnya.

Disinggung mengenai Surat Peringatan (SP) yang sudah berkali-kali dilayangkan oleh Satpol PP, Ia mengaku tidak tahu dan lantas menyerahkan ke sang kakak yang menjawabnya.

Baca Juga: 18 Orang Terjaring, Tim Yustisi Berharap Masyarakat Tetap Taati Prokes

Sementara itu, Eva, kaka Ferdy menyesalkan aksi yang diterima oleh adiknya itu. Karena menurutnya, kedatangan mereka karena ingin memastikan bahwa ada surat perintah terkait pembongkaran bando miliknya.

"Kita tidak terima ada surat pembongkaran. Saat ditanyakan mana surat perintahnya, malah adik saya kena bogem," ujarnya.

Ia mengakui, bahwa dirinya memang sudah menerima SP dari Satpol PP. Namun Ia menganggap status keberadaan baliho bando ini belum ada kejelasan.

Baca Juga: Satpol PP Makassar Perluas Jangkauan Operasi Zero

"Ada notulen rapat yan masih jadi pegangan kami. Lagi pula ini juga masih dirapatkan di DPRD. Tapi tiba-tiba malah dibongkar. Intinya kami keberatan," tandasnya.

Terpisah. Asisten 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdako Banjarmasin, Doyo Pujadi menegaskan, bahwa penertiban baliho bando ini sudah melalui prosedur yang benar.

"Sesuai dengan putusan PTUN yang inkrah. Dan bando yang ada di A Yani ini melanggar regulasi peraturan yang berlaku. Pertama adalah Permen PU nomor 20 tahun 2010, Perda nomor 16 tahun 2014 dan Perwali nomor 54 tahun 2021 yang merupakan pembaharuan dari Perwali nomor 23 tahun 2016," kata Doyo. 

Selain itu, menurut Doyo Dirkrimum Polda Kalsel juga menyatakan bahwa kegiatan pembongkaran yang dilakukan sebelumnya pada tahun 2020 lalu, dinyatakan tidak ada tindakan pidana. 

"Dengan demikian, maka berlanjut sampai saat ini untuk dilanjutkan penertiban dengan menurunkan bando yang melintang. Dan ini prosedurnya sudah benar melalui SP 1, 2 dan 3," pungkasnya.

Baca Juga: SP 3 Baliho Bando, Satpol PP Banjarmasin Susun Teknis Pembongkaran

Doyo menjelaskan, ada sebanyak 10 baliho bando di kawasan Ahmad Yani yang bakal ditertibkan secara bertahap. Pembongkaran juga dilakukan oleh pihak ketiga secara profesional. 

"Kita targetkan 10 hari pembongkaran selesai. Pembongkaran juga dilakukan oleh tim yang ahli. Sehingga kami jamin tidak ada kerusakan material dan akan kami amankan," tuntasnya.

Hal senada juga dijelaskan Ahmad Muzaiyin, Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin. Setelah kawasan Ahmad Yani, pembongkaran baliho bando juga akan dilakukan di kawasan lainnya pada tahun depan.

"Sebenarnya semua ada 14 titik. 10 titik di Ahmad Yani dan 4 titik tersebar di kawasan lainnya. Secepatnya akan kita lakukan tindakan serupa, agar ada kesamaan dimata hukum bando yang melanggar," tutupnya.

Baca Juga: SP 3 Baliho Bando, Satpol PP Banjarmasin Susun Teknis Pembongkaran

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Satpol PP Banjarmasin akhirnya memenuhi janjinya, membongkar baliho bando yang ada di sepanjang jalan Ahmad Yani