Antisipasi Resiko Akibat Badai La Nina, DLHK Kota Denpasar Lakukan Perompesan Pohon Perindang

31 Oktober 2021 15:45 WIB
Petugas DLHK Kota Denpasar saat melaksanakan perompesan di beberapa titik kawasan Kota Denpasar, Minggu (31/10/2021).
Petugas DLHK Kota Denpasar saat melaksanakan perompesan di beberapa titik kawasan Kota Denpasar, Minggu (31/10/2021). ( Humas DLHK Kota Denpasar )

Denpasar, Sonora.ID - Badai La Nina diprediksi akan melanda wilayah Indonesia termasuk Bali dan Kota Denpasar pada Bulan November hingga Februari.

Kondisi ini tentu mewajibkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Untuk itu, guna memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kembali mengintensifkan perompesan pohon perindang jalan yang menyasar Kawasan Renon. 

Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa saat dikonfrimasi Minggu (31/10/2021) menyampaikan bahwa memasuki musim penghujan ini, tentu sangat berpotensi terjadi angin kencang. Terlebih di akhir tahun diprediksi akan terjadi Badai La Nina.

Baca Juga: Badai La Nina Diprediksi Terjadi Dari Bulan November - Februari, BPBD Kota Denpasar Imbau Waspada

Diungkapkan, saat musim penghujan beban pohon perindang lebih berat dari biasanya. Sehingga, untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan bersama, maka DLHK secara intensif melaksanakan perompesan pohon yang terlalu rimbun.

Hal ini diharapkan mampu meringankan bebah pohon untuk meminimalisir terjadinya pohon tumbang.

Menurut Gustra sapaan akrabnya menjelaskan bahwa pelaksanaan perompesan pohon perindang, selain untuk meringankan beban dan mencegah terjadinya pohon tumbang, juga sebagai upaya untuk mempercantik wajah kota, sehingga terlihat rapi dan indah.

"DLHK secara rutin melaksanakan perompesan pohon perindang di seluruh ruas jalan Kota Denpasar, besar harapan masyarakat juga turut memberikan informasi tentang lingkungan sekitar khususnya pohon perindang yang dinilai penting untuk dilakukan perompesan," ujarnya.

Selain itu, Gustra mengungkapkan bahwa secara berkelanjutan pihaknya akan terus melaksanaman pendataan dan pemetaan terhadap kondisi dan usia pohon perindang di Kota Denpasar.

Sehingga apakah diperlukan penanaman ulang atau cukup dengan perompesan saja.

Baca Juga: Progres Capai 23,5 Persen, Menhub Budi Karya Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Sanur- Bali

"Selain menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pohon perindang, juga dilaksanakan pemetaan usia dan kondisi pohon untuk dilaksanakan perompesan rutin. Di DLHK ada 4 regu. Satu regu beranggotakan 8 sampai 10 orang yang rutin tiap hari melakukan pemantauan dan perompesan pohon," ungkapnya.

Adapun saat ini DLHK telah melaksanakan perompesan di beberapa titik yang dilaksanakan secara rutin memasuki musim penghujan.

Dimana, Tim DLHK melaksanakan mobiling serta mengecek pohon perindang yang ada di seputaran Kota Denpasar.

"Nanti jika dilihat sudah terlalu tinggi dan rimbun serta berpotensi diterpa angin kencang akan dilaksanakan perompesan," tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm