MUI Sulsel Nyatakan Beri Uang Pengemis adalah Haram

1 November 2021 22:30 WIB
Ilustrasi pengemis di Makassar
Ilustrasi pengemis di Makassar ( Sonora.ID)

"Makruh jika yang bersangkutan meminta di jalanan atau tempat publik yang bisa membahayakan dirinya," sambungnya.

Lebih lanjut, MUI Sulsel juga mewajibkan pemerintah menyantuni, memelihara dan membina para pengemis dengan sebaik-baiknya.

Fatwa kami merekomendasi pihak aparat untuk melakukan proses penyelidikan terhadap mereka yang melakukan eksploitasi

Jangan sampai mengeluarkan sanksi tapi tidak ada upaya yang signifikan untuk nelakukan perbaikan dan pembinaan.

"Kami melihat, pemberi yang disanksi. Yang paling utama bagaimana dibelakangnya itu dan siapa itu yang eksploitasi, itu harus dikejar dan diproses hukum," tutupnya.

Baca Juga: Bicara tentang Salat Berjemaah, Ketua MUI: Silakan Rapatkan Barisannya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm