"Makruh jika yang bersangkutan meminta di jalanan atau tempat publik yang bisa membahayakan dirinya," sambungnya.
Lebih lanjut, MUI Sulsel juga mewajibkan pemerintah menyantuni, memelihara dan membina para pengemis dengan sebaik-baiknya.
Fatwa kami merekomendasi pihak aparat untuk melakukan proses penyelidikan terhadap mereka yang melakukan eksploitasi
Jangan sampai mengeluarkan sanksi tapi tidak ada upaya yang signifikan untuk nelakukan perbaikan dan pembinaan.
"Kami melihat, pemberi yang disanksi. Yang paling utama bagaimana dibelakangnya itu dan siapa itu yang eksploitasi, itu harus dikejar dan diproses hukum," tutupnya.
Baca Juga: Bicara tentang Salat Berjemaah, Ketua MUI: Silakan Rapatkan Barisannya