Makassar, Sonora.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menerbitkan fatwa terbaru. Berisi tindakan mengeksploitasi orang untuk mengemis dan memberi sesuatu kepada pengemis di jalanan adalah haram.
Sekretaris umum MUI Sulsel KH Muammar Bakri mengatakan keputusan itu tertuang dalam fatwa nomor satu tahun 2021 tentang eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalanan dan ruang publik.
Keputusan ditandatangani komisi fatwa bersama dewan pimpinan.
Baca Juga: Masjid Ditutup Selama PPKM di Makassar, Ini Respon MUI
"Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi uang kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik," seperti yang dikutip dalam fatwa.
Selain itu, memutuskan memberi pengemis yang memiliki fisik utuh dan sehat serta faktor malas bekerja haram.
Poin selanjutnya, makruh jika yang bersangkutan meminta di jalanan atau tempat publik yang bisa membahayakan dirinya.
Baca Juga: Terpilih secara Aklamasi, KH Husin Naparin Kembali Pimpin MUI Kalsel
"Bagi pengemis, haram jika yang bersangkutan memiliki fisik yang utuh dan sehat serta karena faktor malas bekerja,"
"Makruh jika yang bersangkutan meminta di jalanan atau tempat publik yang bisa membahayakan dirinya," sambungnya.
Lebih lanjut, MUI Sulsel juga mewajibkan pemerintah menyantuni, memelihara dan membina para pengemis dengan sebaik-baiknya.
Fatwa kami merekomendasi pihak aparat untuk melakukan proses penyelidikan terhadap mereka yang melakukan eksploitasi
Jangan sampai mengeluarkan sanksi tapi tidak ada upaya yang signifikan untuk nelakukan perbaikan dan pembinaan.
"Kami melihat, pemberi yang disanksi. Yang paling utama bagaimana dibelakangnya itu dan siapa itu yang eksploitasi, itu harus dikejar dan diproses hukum," tutupnya.
Baca Juga: Bicara tentang Salat Berjemaah, Ketua MUI: Silakan Rapatkan Barisannya