“Untuk kasus Indonesia-Malaysia misalnya, rujukannya adalah tiga konvensi antara Belanda dan Inggris tersebut. Berdasarkan ketiga konvensi tersebut, batas darat wilayah kedua negara di wilayah Kalimantan, misalnya, adalah garis titik koordinat yang diukur mengikuti igir pegunungan dan tidak terpotong oleh aliran sungai. Batas imajiner ini kemudian disebut watershed boundary line atau garis batas pemisah air,” tegas Astrit.
Dari survei penegasan batas wilayah negara dihasilkan peta kerja hasil plotting, penggambaran data pengukuran poligon (demarcation), yang biasa disebut dengan field plan, dan pengukuran situasi sepanjang perbatasan.
Selain itu, forum JIM juga merupakan forum tertinggi dalam kerjasama Survei dan Demarkasi dari sisi Kebijakan Politik Teknis dalam rangka penyelesaian Outstanding Boundary Problems (OBP). (*Adv)