Puan Maharani Ingatkan Anggota DPR RI Fungsi Pengawasan 

1 November 2021 20:20 WIB
Puan Maharani.
Puan Maharani. ( Tribunnews.com)

Jakarta, Sonora.ID - DPR RI memasuki Masa Persidangan II Tahun 2021-2022. Dalam pidato pembuka, Ketua DPR RI, Puan Maharani menekankan fungsi pengawasan yang harus dilakukan oleh segenap Anggota DPR RI.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR RI akan fokus pada beberapa hal, antara lain; regulasi, kinerja kelembagaan, kinerja program, mitigasi bencana, dan pengelolaan anggaran. Dimana fungsi pengawasan ini, bertujuan agar semua hal tersebut dapat terlaksana secara lebih efektif, tepat sasaran, dan akuntabel.

“Sidang dewan yang terhormat, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR RI melalui alat kelengkapan dewan, pada masa persidangan kedua ini akan diarahkan pada regulasi, kinerja, kelembagaan, kinerja program,mitigasi bencana serta pengelolaan anggaran, agar dapat berjalan secara efektif, tepat sasaran dan akuntabel,” ujar Puan Maharani dalam pidato pembukaan Rapat Paripurna Ke-8, Masa Sidang II Tahun Sidang 2021-2022 secara virtual, Senin (1/11/2021).

Baca Juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Bantah Berkonflik dengan Puan Maharani

Selain itu, pengawasan terhadap sejumlah isu dan permasalahan nasional, serta pelaksanaan undang-undang di berbagai bidang juga akan dilakukan oleh DPR RI, dan juga segala permasalahan yang diutarakan oleh rakyat, harus mendapat perhatian dari anggota dewan.

Lebih lanjut Puan Maharani menjelaskan, saat ini berbagai permasalahan nasional telah mendapat atensi khusus dari masyarakat, seperti kasus pinjaman online ilegal, rencana kenaikan upah minimum tahun 2022, penanganan Covid-19, antisipasi bencana alam, dan rencana pembukaan kembali kuota umroh oleh pemerintah Arab Saudi, semua harus dapat diawasi dengan baik dan cermat oleh DPR RI.

“Berbagai permasalahan yang saat ini menjadi perhatian luas dari rakyat, antara lain; kasus pinjaman online ilegal, rencana kenaikan upah minimum Tahun 2022, penanganan pandemi covid 19, yang terkait dengan transportasi publik, vaksinasi lanjutan, dan antisipasi ketidakpastian covid-19,” ujar Puan, Senin (1/11/2021).

Baca Juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Bantah Berkonflik dengan Puan Maharani

Puan juga mengingatkan kepada para anggota dewan, jika DPR RI dalam menjalankan tugasnya selalu dituntut oleh rakyat, untuk bersikap responsif dalam menyikapi berbagai permasalahan yang menyangkut urusan rakyat.

Dengan kewenangan yang dimiliki oleh DPR RI, diharapkan DPR RI dapat mendorong pemerintah, untuk terus bekerja dengan lebih baik dalam menangani pelayanan dan urusan rakyat.

Sehingga kehadiran negara di masyarakat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan, dapat terus dirasakan oleh rakyat.

“DPR RI selalu dituntut rakyat untuk dapat responsif terhadap permasalahan yang berkaitan dengan urusan rakyat. DPR RI dengan kewenangan yang dimilikinya akan secara efektif mendorong pemerintah, semakin baik kinerjanya dalam menangani pelayanan dan urusan rakyat,” terang Puan, Senin (1/11/2021).

Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani turut menjelaskan mengenai kebutuhan hukum yang berkeadilan.

Dimana kebutuhan hukum atas perundang-undangan, ditentukan oleh berbagai hal, diantaranya adalah; perkembangan zaman, dinamika sosial-politik, ekonomi, dan budaya yang terkandung dalam kehidupan berbangsa dan bertanah air.

Oleh karena itu, DPR RI dan pemerintah dituntut untuk dapat menciptakan norma hukum di dalam undang-undang, yang dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional, melindungi rakyat, memenuhi rasa keadilan, menjamin ketertiban nasional, dan mewujudkan kepastian hukum yang dapat membawa kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.

Baca Juga: Keberangkatan Haji Tahun Ini Dibatalkan, Puan: Demi Keamanan dan Keselamatan

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm