Sebelumnya diberitakan, dari agenda pembayaran ganti kerugian, masih ada dua pemilik bangunan yang tetap belum bisa menerima penawaran harga.
Mereka diundang dan dikumpulkan di aula kantor Dinas PUPR, untuk menerima biaya ganti rugi pembebasan lahan yang terdampak pembangunan, yakni di Kelurahan Kuin Cerucuk, Kec. Banjarmasin Barat dan Kelurahan Kuin Utara, Kec. Banjarmasin Utara.
Dalam pertemuan itu, rupanya Dinas PUPR selaku penyelenggara proyek tidak melakukan mediasi terkait besaran ganti rugi kepada pemilik bersangkutan.
Baca Juga: Puluhan Persil Dibebaskan Untuk Proyek Jembatan HKSN 1
Melainkan, tetap meminta pemilik untuk menerima nilai ganti rugi yang ditawarkan.
"Bukan mediasi. Tapi kami tetap diminta menerima harga yang sudah mereka (Pemko) tetapkan," ucap Eddy, Salah Seorang Pemilik lahan.
Eddy beserta warga lain pun kukuh menolak. Pasalnya, lelaki 35 tahun itu menilai, pihaknya sudah mensurvei harga di pasaran.
Namun, tak ada harga yang didapat sesuai dengan apa yang ditawarkan pemko melalui dinas terkait.