Bakal Tempuh Jalur Konsinyasi, Dampak Lahan Proyek Jembatan HKSN yang Tak Beres

2 November 2021 16:00 WIB
Jembatan HKSN
Jembatan HKSN ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Sebelumnya diberitakan, dari agenda pembayaran ganti kerugian, masih ada dua pemilik bangunan yang tetap belum bisa menerima penawaran harga.

Mereka diundang dan dikumpulkan di aula kantor Dinas PUPR, untuk menerima biaya ganti rugi pembebasan lahan yang terdampak pembangunan, yakni di Kelurahan Kuin Cerucuk, Kec. Banjarmasin Barat dan Kelurahan Kuin Utara, Kec. Banjarmasin Utara. 

Dalam pertemuan itu, rupanya Dinas PUPR selaku penyelenggara proyek tidak melakukan mediasi terkait besaran ganti rugi kepada pemilik bersangkutan.

Baca Juga: Puluhan Persil Dibebaskan Untuk Proyek Jembatan HKSN 1

Melainkan, tetap meminta pemilik untuk menerima nilai ganti rugi yang ditawarkan.

"Bukan mediasi. Tapi kami tetap diminta menerima harga yang sudah mereka (Pemko) tetapkan," ucap Eddy, Salah Seorang Pemilik lahan.

Eddy beserta warga lain pun kukuh menolak. Pasalnya, lelaki 35 tahun itu menilai, pihaknya sudah mensurvei harga di pasaran.

Namun, tak ada harga yang didapat sesuai dengan apa yang ditawarkan pemko melalui dinas terkait. 

Halaman Berikutnya
PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Pemko Banjarmasin berencana menempuh jalur konsinyasi, untuk menyelesaikan persoalan lahan yang belum dibebaskan untuk proyek jembatan HKSN 01.