Banjarmasin, Sonora.ID - Pemko Banjarmasin berencana menempuh jalur konsinyasi, untuk menyelesaikan persoalan lahan yang belum dibebaskan untuk proyek jembatan HKSN 01.
Karena hasil pertemuan terakhir antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan pemilik lahan, Selasa (02/11), masih ada beberapa pemilik yang menolak harga ganti rugi yang ditawarkan.
"Akan kita tempuh jalur konsinyasi. Uang ganti ruginya kita titipkan ke Pengadilan. Karena sudah berapa kali mediasi pemilik tetap menolak tawaran harga," ucap Ibnu Sina, Waki Kota Banjarmasin, saat ditemui Smart FM Banjarmasin di Balai Kota, Selasa (02/11) siang.
Baca Juga: Tawaran Harga Tak Berubah, Pemilik Tetap Kekeh. Lika-Liku Proyek Jembatan HKSN
Ibnu mengklaim, bahwa pihaknya telah berkali-kali melakukan mediasi dengan pemilik bersangkutan. Namun tetap saja tidak membuahkan hasil.
Ibnu juga mempersilahkan, seandainya pemilik lahan ingin melayangkan gugatan ke pengadilan.
Jika hasilnya mereka dinyatakan menang, maka Pemko siap membayar kekurangannya pada anggaran tahun berikutnya.
Baca Juga: Harga Pembebasan Belum Deal, Proyek Jembatan HKSN Menggantung
"Uangnya akan kita titipkan di Pengadilan. Kalau kita (Pemko) memenangkan, pemilik harus menerimanya. Tapi jika sebaliknya akan kita tambah kekurangannya," tuntasnya.
Sebelumnya diberitakan, dari agenda pembayaran ganti kerugian, masih ada dua pemilik bangunan yang tetap belum bisa menerima penawaran harga.
Mereka diundang dan dikumpulkan di aula kantor Dinas PUPR, untuk menerima biaya ganti rugi pembebasan lahan yang terdampak pembangunan, yakni di Kelurahan Kuin Cerucuk, Kec. Banjarmasin Barat dan Kelurahan Kuin Utara, Kec. Banjarmasin Utara.
Dalam pertemuan itu, rupanya Dinas PUPR selaku penyelenggara proyek tidak melakukan mediasi terkait besaran ganti rugi kepada pemilik bersangkutan.
Baca Juga: Puluhan Persil Dibebaskan Untuk Proyek Jembatan HKSN 1
Melainkan, tetap meminta pemilik untuk menerima nilai ganti rugi yang ditawarkan.
"Bukan mediasi. Tapi kami tetap diminta menerima harga yang sudah mereka (Pemko) tetapkan," ucap Eddy, Salah Seorang Pemilik lahan.
Eddy beserta warga lain pun kukuh menolak. Pasalnya, lelaki 35 tahun itu menilai, pihaknya sudah mensurvei harga di pasaran.
Namun, tak ada harga yang didapat sesuai dengan apa yang ditawarkan pemko melalui dinas terkait.
"Rata-rata, harga ditawarkan jauh dari yang ditawarkan Pemko. Harga yang ditawarkan Rp550 juta. Sedangkan hitungan kami bisa paling tidak bisa sampai Rp900 juta, karena ada tempat usaha," ungkapnya.
"Kami minta bisa dipertemukan langsung dengan Sekda dan tim appraisal. Biar kami bisa langsung mendengar penjelasan dari mereka. Kenapa ganti rugi tempat kami harganya seperti itu. Dari mana hitungannya," tutupnya.
Hal senada juga diungkapkan Jamilah, pemilik lahan lainnya yang juga belum bisa menerima besaran ganti rugi yang ditawarkan.
"Belum ada titik temu. Tunggu kabar selanjutnya saja. Kita cuma dihargai sekitar Rp460 juta. Padahal ada bedakan 4 pintu. Itu saja setahun kita terima Rp25 juta dari bedakan itu," ujarnya singkat.
Baca Juga: Bebaskan Lahan Sampai Konsinyasi, Proyek Siring Muara Kelayan Tetap Berjalan