Pinjaman ini pun tidak bisa diperoleh dengan cuma-cuma jika mengandalkan bank; tak banyak pula para pengaju pinjaman yang ditolak bank hingga akhirnya ia tidak bisa membuka usahanya.
Kata Marcello, kelompok yang biasanya ditolak oleh bank ini biasa berasal dari "petani, driver online, nelayan, pedagang klontong, asongan mereka butuh modal tapi gak bisa masuk segmen bank".
Tidak hanya datang dari unsur masyarakat, para pengusaha yang membuka bisnis pinjaman ini pun hadir atas dasar
Setelah itu pemerintah memberikan regulasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2016 mengenai transaksi keuangan berbasis teknologi informasi.
Peraturan ini tidak hanya mendorong para pelaku usaha, melainkan juga ada intensi pemerintah untuk memasifkan literasi keuangan agar masyarakat tidak jatuh dalam pinjol ilegal.
Masifnya literasi tersebut tentu memerlukan pihak lain selain pemerintah.
Selain itu, perlu diketahui kalau layanan pinjol legal ini pada awalnya dirancang dan diatur secara rinci, yang termasuk di dalamnya adalah menjaga kerahasiaan data nasabah dan para direksi yang harus dipilih berdasarkan seleksi ketat.
Baca Juga: Kominfo dan OJK Sepakat akan Moratorium Izin Pinjol Legal yang Baru