Sonora.ID - Popularitas pinjaman online (pinjol) belakangan ini sedang marak-maraknya.
Sudah banyak pinjol yang ditawarkan oleh lembaga-lembaga tertentu dan diedarkan secara daring.
Terlebih dengan kondisi Pandemi Covid-19 yang memaksa siapa pun untuk beralih ke teknologi dan internet guna meminimalisir kegiatan atau pertemuan offline.
Popularitas pinjol ini tidak sedikit juga meninggalkan banyak cerita gelap dari konsumennya.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Berhati-Hatilah, Pemerintah Sudah Punya Dasar Hukum Pidana untuk Kalian!
Banyak masyarakat yang terjebak dari layanan yang menggiurkan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Marcello Twijsel selaku Perencana Keuangan MT Planner Consulting dalam Siaran Radio Sonora 'Apa yang Salah dengan Pinjol, Sehingga Jadi Jebakan Pemerasan?' pada 2 November 2021 kemarin.
"Banyak diberitakan ada yang diancam, diperas, bahkan korban tidak pernah melakukan transaksi apapun tapi ada ancaman," ujar Marcello.
Sanking intensinya ancaman tersebut, banyak dari masyarakat yang mengalami depresi bahkan hingga memutuskan untuk mengakhiri hidupnya.
Baca Juga: 3.515 Pinjaman Online Ilegal Telah Dihentikan dan Diblokir Situs Aplikasi
Meskipun cerita ini terkesan gelap, asal muasal pinjol berangkat dari intensi yang baik.
Marcello menjelaskan bahwa pada mulanya pinjol hadir sebagai kebutuhan masyarakat terhadap pinjaman uang.
"Berdasarkan laporan bank Dunia, Indonesia itu membutuhkan 1600 triliun dan bank hanya bisa mengakomodir sebesar 600 triliun. Tetapi ada luar dari perbankan yang bisa memberikan ritel kredit sejumlah 128 triliun," jelasnya.
Unsur dari luar perbankan tersebut lah yang bisa kita rujuk sebagai pinjol non-bank dan sebagian lainnya berasal dari pemerintah.
Dengan hadirnya kelompok ini, maka sisa 472 triliun yang harus dipenuhi tersebut sekiranya bisa diakomodir.
Baca Juga: Pahami Bunga Pinjol yang Wajar: Hal yang Perlu Kamu Tahu dan Lakukan
Namun demikian, muncul fenomena yang dampaknya tidak sesuai harapan pemerintah, tidak lain adalah Pandemi Covid-19.
"Tapi pemerintah sulit memenuhi karena pandemi banyak yang kena imbas akhirnya kebutuhan biaya hidup meningkat," jelasnya.
Semua lapisan masyarakat terkena PHK hingga akhirnya mendorong mereka untuk melakukan usaha baru, seperti membuka toko yang butuh modal.
Di samping itu, pemerintah juga menggiatkan masyarakat agar menjadi pelaku UMKM.
Baca Juga: Kominfo dan OJK Sepakat akan Moratorium Izin Pinjol Legal yang Baru
Oleh karena memulai usaha membutuhkan modal, pinjaman ritel ini dibutuhkan sebagai stimulus yang mempermudah masyarakat untuk memperolehnya.
Pinjaman ini pun tidak bisa diperoleh dengan cuma-cuma jika mengandalkan bank; tak banyak pula para pengaju pinjaman yang ditolak bank hingga akhirnya ia tidak bisa membuka usahanya.
Kata Marcello, kelompok yang biasanya ditolak oleh bank ini biasa berasal dari "petani, driver online, nelayan, pedagang klontong, asongan mereka butuh modal tapi gak bisa masuk segmen bank".
Tidak hanya datang dari unsur masyarakat, para pengusaha yang membuka bisnis pinjaman ini pun hadir atas dasar
Setelah itu pemerintah memberikan regulasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2016 mengenai transaksi keuangan berbasis teknologi informasi.
Peraturan ini tidak hanya mendorong para pelaku usaha, melainkan juga ada intensi pemerintah untuk memasifkan literasi keuangan agar masyarakat tidak jatuh dalam pinjol ilegal.
Masifnya literasi tersebut tentu memerlukan pihak lain selain pemerintah.
Selain itu, perlu diketahui kalau layanan pinjol legal ini pada awalnya dirancang dan diatur secara rinci, yang termasuk di dalamnya adalah menjaga kerahasiaan data nasabah dan para direksi yang harus dipilih berdasarkan seleksi ketat.
Baca Juga: Kominfo dan OJK Sepakat akan Moratorium Izin Pinjol Legal yang Baru