Tidak kalah saing, pinjol ilegal yang tercatat sudah diberantas berjumlah 156.
Namun angka tersebut tidak mewakili keseluruhan pinjol ilegal mengingat sulitnya untuk mendata usaha bodong ini.
Agar tidak tenggelam dalam jeratan pinjol ilegal, Marcello menjelaskan 7 perbedaan atau cara membedakan pinjol legal dan ilegal yang perlu kamu perhatikan.
1. Kunjungi situs OJK
Hanya melalui situs ini lah kamu akan mendapatkan daftar usaha pinjol legal, walaupun lagi-lagi, situs ini tidak akan begitu mampu mendata jumlah pinjol ilegal.
Kamu bisa mengakses menu 'publik' dan Industri Keuangan Non-Bank (IKMB) untuk mengetahui daftat pinjol legal.
2. Amati identitas lembaga
Satu hal yang harus kamu amati secara seksama adalah identitas, utamanya logo, dari pinjaman legal dan ilegal.
Para pinjol ilegal biasa menggunakan logo-logo yang mirip seperti pinjol legal namun memberikan unsur pembeda yang hanya kecil dan tak kasat mata.
Nama atau pelafalan instansi juga sering dimirip-miripkan.
"Yang legal itu memiliki identitas yang sangat jelas dan ditunjukkan secara eksplisit baik melalui situs instansinya atau OJK," tutur Marcello.
Pinjol lega itu tidak mengenal direct selling, sedangkan yang ilegal bisa menembus jaringan-jaringan privat.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Menjamur, DPRD Kalsel: Pemerintah Harus Lebih Kreatif