Namun tidak hanya itu saja, pelaku juga pernah diancam oleh suami korban. Berawal dari situ, ia membeli racun tikus apotas di salah satu toko pupuk.
“tersangka mendapatkan barang tersebut dari salah satu toko pupuk di kecamatan Juwiring,” rabu (3/11/2021).
Pelaku tersebut melakukan aksinya sendiri. Jenis racun yang digunakan adalah racun tikus apotas yang kemudian dimasukkan kedalam botol minuman di kulkas rumah korban.
“saya masuki rumah korban dan memsukkan racun tersebut dengan air dalam botol tersebut, namun yang menjadi korban istrinya,” ucap Tersangka.
Tujuan utama tersangka adalah suami korban. Namun, salah sasaran sehingga membunuh korban yaitu Hany Dwi Susanti. Mengetahui bahwa dia telah salah sasaran, tersangka kabur ke Wonogiri.
“setelah mengetahui yang menjadi korban istri sigit, tersangka melarikan diri ke Wonogiri,” ucap Guruh.
Atas perbuatannya, tersangka terjeraknpasal 340 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP). Guruh juga mengatakan bahwasanya tersangka terjeratdengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Pembunuhan Anak di Bawah Umur di Hotel, Jadi Catatan Buruk Akhir Tahun Banjarmasin