Solo, Sonora.ID - Henny Dwi Susanti (28), ibu muda yang tewas mengenaskan berasal dari desa Taji,Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Senin (1 November 2021).
Ibu muda tersebut menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Ia tewas setelah meneguk air dikulkas yang ternyata air tersebut sudah tercampur racun.
AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, Kasatreskrim Polresklaten mengkonfirmasi kabar tersebut. Beliau membenarkan bahwa korban tersebut dibunuh, dengan cara diracun.
“jadi menurut laporan keluarga, korban ini sekitar 10.00 meminum minuman yang ada dikulkasnya. Setelah itu mual – mual dan kemudian terbujur kaku,” kata AKP Guruh, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga: Pria Berkostum Joker di Kereta Tokyo Menikam Seorang Pria, dan 16 Orang Terluka
Tersangka yang menjadi pelaku pembunuhan tersebut merupakan tetangga sebelah rumah korban.
Motifnya terjadi pembunuhan ini dikarenakan tersangka mengaku memiliki dendam kepada suami korban (Sigit Nugroho) dikarenakan dekat dengan istri tersangka.
Tersangka Sarbini (43) mengaku bahwa dirinya cemburu dengan suami korban karena pernah membonceng istrinya.
“istri saya pernah diboncengi suami korban, saya tak terima hal itu,” ujar Sarbini , Rabu (3/11/2021).
Baca Juga: Polda Bali Ungkap Perampokan dan Pembunuhan Seorang Wanita di Jalan Tukad Batanghari Denpasar
Namun tidak hanya itu saja, pelaku juga pernah diancam oleh suami korban. Berawal dari situ, ia membeli racun tikus apotas di salah satu toko pupuk.
“tersangka mendapatkan barang tersebut dari salah satu toko pupuk di kecamatan Juwiring,” rabu (3/11/2021).
Pelaku tersebut melakukan aksinya sendiri. Jenis racun yang digunakan adalah racun tikus apotas yang kemudian dimasukkan kedalam botol minuman di kulkas rumah korban.
“saya masuki rumah korban dan memsukkan racun tersebut dengan air dalam botol tersebut, namun yang menjadi korban istrinya,” ucap Tersangka.
Tujuan utama tersangka adalah suami korban. Namun, salah sasaran sehingga membunuh korban yaitu Hany Dwi Susanti. Mengetahui bahwa dia telah salah sasaran, tersangka kabur ke Wonogiri.
“setelah mengetahui yang menjadi korban istri sigit, tersangka melarikan diri ke Wonogiri,” ucap Guruh.
Atas perbuatannya, tersangka terjeraknpasal 340 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP). Guruh juga mengatakan bahwasanya tersangka terjeratdengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Pembunuhan Anak di Bawah Umur di Hotel, Jadi Catatan Buruk Akhir Tahun Banjarmasin