Kemnaker dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja informal, tidak hanya fokus pada pekerja desa saja, namun kesejahteraan pekerja di sektor lainnya pun turut mendapatkan perhatian. Seperti halnya pekerja rumah tangga (PRT).
“Perlindungan PRT tidak akan terwujud tanpa sinergi dari semua pihak. Perlindungan PRT tidak hanya tanggung jawab Pemerintah namun juga tugas kita semua termasuk lingkungan dimana PRT tersebut bekerja,” ujar Menaker Ida Fauziyah dalam acara webinar ‘Gerakan Ibu Bangsa Perlindungan Pekerja Rumah Tangga’ dan Launching Jamsostek untuk PRT yang digagas oleh Kowani, Rabu (3/11/2021).
Kemnaker melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2015, telah mengatur kesejahteraan PRT.
Baca Juga: Tahun 2021, UMP Jateng Naik 3,27 Persen, Ganjar tak ikuti Menaker
Dalam peraturan tersebut diatur mengenai berbagai hal, seperti; perjanjian kerja, kewajiban PRT dan pemberi kerja, jam kerja, libur, hak cuti 12 hati per tahun, THR, jaminan sosial dan kesehatan, kondisi kerja yang layak, serta batas usia minimum PRT.
Menurut Ida Fauziyah, pekerjaan rumah tangga merupakan salah satu dari jenis pekerjaan sektor informal di Indonesia.
Salah satu kelemahan utama sektor informal adalah, masih lemahnya pelindungan terhadap pekerja dalam berbagai aspek.
Hal ini menjadi salah satu faktor penyebab pekerjaan sebagai PRT masih penuh dengan kerentanan dan resiko yang merugikan PRT sebagai pekerja.
“PRT yang wilayah kerjanya domestik dan swasta termasuk rentan terhadap diskriminasi seperti pelecehan profesi, eksploitasi, kekerasan baik secara ekonomi, fisik maupun psikologi dalam bentuk intimidasi,” terang Ida Fauziyah, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga: Menaker Ida Sebut BSU Telah Tersalurkan kepada 3,2 Juta Pekerja