Jakarta, Sonora.ID - Pada hari ini (3/11/2021), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), bersama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), serta Kementerian Koperasi dan UKM, melakukan MoU, untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja desa.
Dimana sinergitas antar tiga kementerian tersebut, dilakukan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di desa, serta meningkatkan kompetensi kewirausahaan desa.
Diharapkan dengan adanya kerjasana antar tiga kementerian tersebut, serta kerjasama anta pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, angka pengangguran dapat terus ditekan, terutama pengangguran yang terjadi di desa.
Baca Juga: Menaker Imbau Semua Kantor Ikuti Pergeseran Libur Nasional Tahun Baru Islam
“Penandatanganan MOU ini adalah, karena kami merasa bahwa pengangguran ini bisa diselesaikan dengan sinergitas antar kementerian dan lembaga, antar pemerintah dengan pemerintah daerah,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam acara penandatanganan MoU dengan Kemendes PDTT dan Kemenkop UKM, yang disiarkan melalui kanal Youtube Kemnterian Ketenagakerjaan, Rabu (3/11/2021).
Melihat situasi dan kondisi saat ini, mayoritas pekerja yang ada di desa, mayoritasnya merupakan pekerja informal, dengan tingkat kompetensi yang terbatas.
Oleh sebab itu, cara yang dinilai paling efektif untuk dapat memberikan kesejahteraan bagi para pekerja desa adalah, dengan meningkatkan kompetensi mereka.
Baca Juga: Soal THR 2021, Buruh Akan Lakukan Aksi Jika Menaker Tetapkan THR Bisa Dicicil
“Pekerja di desa, adalah pekerja informal, yang mereka dengan tingkat kompetensi yang terbatas. Sebenarnya kesejahteraan untuk pekerja itu, cara yang paling efektif adalah meningkatkan kompetensi,” terang Ida Fauziyah, Rabu (3/11/2021).
Kemnaker dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja informal, tidak hanya fokus pada pekerja desa saja, namun kesejahteraan pekerja di sektor lainnya pun turut mendapatkan perhatian. Seperti halnya pekerja rumah tangga (PRT).
“Perlindungan PRT tidak akan terwujud tanpa sinergi dari semua pihak. Perlindungan PRT tidak hanya tanggung jawab Pemerintah namun juga tugas kita semua termasuk lingkungan dimana PRT tersebut bekerja,” ujar Menaker Ida Fauziyah dalam acara webinar ‘Gerakan Ibu Bangsa Perlindungan Pekerja Rumah Tangga’ dan Launching Jamsostek untuk PRT yang digagas oleh Kowani, Rabu (3/11/2021).
Kemnaker melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2015, telah mengatur kesejahteraan PRT.
Baca Juga: Tahun 2021, UMP Jateng Naik 3,27 Persen, Ganjar tak ikuti Menaker
Dalam peraturan tersebut diatur mengenai berbagai hal, seperti; perjanjian kerja, kewajiban PRT dan pemberi kerja, jam kerja, libur, hak cuti 12 hati per tahun, THR, jaminan sosial dan kesehatan, kondisi kerja yang layak, serta batas usia minimum PRT.
Menurut Ida Fauziyah, pekerjaan rumah tangga merupakan salah satu dari jenis pekerjaan sektor informal di Indonesia.
Salah satu kelemahan utama sektor informal adalah, masih lemahnya pelindungan terhadap pekerja dalam berbagai aspek.
Hal ini menjadi salah satu faktor penyebab pekerjaan sebagai PRT masih penuh dengan kerentanan dan resiko yang merugikan PRT sebagai pekerja.
“PRT yang wilayah kerjanya domestik dan swasta termasuk rentan terhadap diskriminasi seperti pelecehan profesi, eksploitasi, kekerasan baik secara ekonomi, fisik maupun psikologi dalam bentuk intimidasi,” terang Ida Fauziyah, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga: Menaker Ida Sebut BSU Telah Tersalurkan kepada 3,2 Juta Pekerja