Wacana DPRD Karanganyar Bakal Memperketat Perijinan Kos–Kosan Dan Kontrakan, Alasannya Banyak Disinyalir Disalah Gunakan Peruntukannya

4 November 2021 16:55 WIB
DPRD Karanganyar
DPRD Karanganyar ( )

Kemudian, UU No 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman.

Joko mengatakan bahwa setiap orang berhak hidup dan mendapatkan lingungan yang baik dan tentunya sehat.

Joko menyebut dalam Ranperda itu bahwa nantinya calon penghuni rumah ataupun kos wajib menyertakan surat keterangan dari daerah asal atau biasa yang disebut surat Boro.

Surat Boro ini akan melengkapi syarat yang sudah ditetapkan seperti Kartu Keluarha dan Fotokopi KTP.

Dengan begitu, seluruh masyarakat yang tinggal di Karanganyar akan dipantau dengan ketat. Pemerintah daerah harus mengetahui asal usul penghuni kos maupun kontrakan.

Pemerintah akan berkordinasi kepada ketua RT dan RW setempat untuk menjalankan aturan ini jika Perda ini nanti telah digedok.

“ untuk teknis ( aturan rinci ) pelaksanaan nanti akan diatur dalam Perbup, “ imbuh Joko.

Baca Juga: Fraksi – Fraksi DPRD Kota Pontianak, Prioritaskan  PAD

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm