Kemudian, UU No 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman.
Joko mengatakan bahwa setiap orang berhak hidup dan mendapatkan lingungan yang baik dan tentunya sehat.
Joko menyebut dalam Ranperda itu bahwa nantinya calon penghuni rumah ataupun kos wajib menyertakan surat keterangan dari daerah asal atau biasa yang disebut surat Boro.
Surat Boro ini akan melengkapi syarat yang sudah ditetapkan seperti Kartu Keluarha dan Fotokopi KTP.
Dengan begitu, seluruh masyarakat yang tinggal di Karanganyar akan dipantau dengan ketat. Pemerintah daerah harus mengetahui asal usul penghuni kos maupun kontrakan.
Pemerintah akan berkordinasi kepada ketua RT dan RW setempat untuk menjalankan aturan ini jika Perda ini nanti telah digedok.
“ untuk teknis ( aturan rinci ) pelaksanaan nanti akan diatur dalam Perbup, “ imbuh Joko.
Baca Juga: Fraksi – Fraksi DPRD Kota Pontianak, Prioritaskan PAD