Karanganyar, Sonora.ID - Masyarakat penghuni kos-kos an dan kontrakan di karanganyar sudah tidak bisa seenaknya sendiri.
Para penghuninya harus mengantongi surat izin tinggal baik untuk tinggal sementara atau menetap nantinya.
Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) yang sedang disiapkan DPRD Karanganyar tentang penyelengaraan rumah sewa dan rumah di Kabupaten Karanganyar.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Menjamur, DPRD Kalsel: Pemerintah Harus Lebih Kreatif
Joko Pramono, selaku Ketua Bamperda DPRD Kabupaten Karanganyar mengaku banyak mendengar leporan dari masyarakat mengenai fenomena rumah kontrakan maupun kos-kosan yang sering dijadikan tempat perbuatan kriminal higga perbuatan asusila.
Hal ini pastinya membuat masyarakat merasa tidak nyaman dan terganggu. Seperti untuk transaksi narkoba, lokasi prostitusi hingga terorisme.
“ hal inilah sebagai landasan kami dalam menusulkan Raperda ini terkait pendataan penghuni rumah sewa dan rumah kos,” jelas Joko
Selain itu, ranperda penyelenggaraan rumah sewa dan rumah kos juga berdasarkan Pasal 28H ayat 1 UUD 1945.
Kemudian, UU No 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman.
Joko mengatakan bahwa setiap orang berhak hidup dan mendapatkan lingungan yang baik dan tentunya sehat.
Joko menyebut dalam Ranperda itu bahwa nantinya calon penghuni rumah ataupun kos wajib menyertakan surat keterangan dari daerah asal atau biasa yang disebut surat Boro.
Surat Boro ini akan melengkapi syarat yang sudah ditetapkan seperti Kartu Keluarha dan Fotokopi KTP.
Dengan begitu, seluruh masyarakat yang tinggal di Karanganyar akan dipantau dengan ketat. Pemerintah daerah harus mengetahui asal usul penghuni kos maupun kontrakan.
Pemerintah akan berkordinasi kepada ketua RT dan RW setempat untuk menjalankan aturan ini jika Perda ini nanti telah digedok.
“ untuk teknis ( aturan rinci ) pelaksanaan nanti akan diatur dalam Perbup, “ imbuh Joko.
Baca Juga: Fraksi – Fraksi DPRD Kota Pontianak, Prioritaskan PAD