Presiden RI Sahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (
)
Ruang Lingkup Pajak Penghasilan
Pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi
Batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi OP pengusaha atas bagian peredaran bruto sampai dengan 000.000,00.
Pemberlakuan tarif PPh Badan menjadi 22% mulai Tahun Pajak
Perubahan lapisan dan tarif penghasilan kena pajak:
UU PPh
UU HPP
Lapisan Tarif
Rentang Penghasilan
Tarif
Rentang Penghasilan
Tarif
I
0 - Rp 50 juta
5%
0 - Rp 60 juta
5%
II
>Rp 50-250 juta
15%
>Rp 60-250 juta
15%
III
>Rp 250-500 juta
25%
>Rp 250-500 juta
25%
IV
>Rp 500 juta
30%
>Rp 500 juta-5 miliar
30%
V
-
-
>Rp 5 miliar
35%
Ruang Lingkup Pajak Pertambahan Nilai
Penghapusan barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dari barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (negative list) dan memindahkannya menjadi barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap terlindungi dari kenaikan harga karena perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat
Kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku 1 April 2022, kemudian menjadi 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari
Kemudahan dan kesederhanaan PPN dengan tarif final untuk barang atau jasa kena pajak