Presiden RI Sahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

5 November 2021 19:48 WIB
Presiden RI Sahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Presiden RI Sahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( )

Pekanbaru, Sonora.ID - Presiden Republik Indonesia (RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) pada tanggal 29 Oktober 2021.

UU yang terdiri dari sembilan bab itu memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.

Selain itu, UU HPP juga mengatur dua hal utama yaitu asas dan tujuan.

UU ini diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional.

Sedangkan tujuan dibentuknya UU ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi, mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera, mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.

Baca Juga: Tunggakan Wajib Pajak 1,2 M , Kpp Pratama Cilacap Terbitkan Spmp Untuk Pemblokiran Rekening Bank Sebagai Jaminan

Ruang Lingkup Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

  • Pemberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan tetap memperhatikan syarat subjektif dan
  • Penurunan besaran sanksi dan pengenaan sanksi dengan menggunakan suku bunga acuan dan uplift factor pada saat pemeriksaan dan WP tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)/membuat
  • Kesetaraan pengenaan sanksi melalui penurunan sanksi terkait permohonan keberatan atau banding
  • Pengaturan asistensi penagihan pajak
  • Pengaturan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) agar dapat berjalan secara simultan dengan proses keberatan atau
  • Kewenangan pemerintah untuk melaksanakan kesepakatan di bidang perpajakan dengan negara mitra secara bilateral maupun
  • Penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remidium melalui pemberian kesempatan kepada WP untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara bahkan hingga tahap

 Baca Juga: Kunker RI 1 di Banjarmasin: Mahasiswa Beri 'Kartu Merah' ke Pemerintah

Ruang Lingkup Pajak Penghasilan

  • Pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi
  • Batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi OP pengusaha atas bagian peredaran bruto sampai dengan 000.000,00.
  • Pemberlakuan tarif PPh Badan menjadi 22% mulai Tahun Pajak
  • Perubahan lapisan dan tarif penghasilan kena pajak:

 

UU PPh

UU HPP

Lapisan Tarif

Rentang Penghasilan

Tarif

Rentang Penghasilan

Tarif

I

0 - Rp 50 juta

5%

0 - Rp 60 juta

5%

II

>Rp 50-250 juta

15%

>Rp 60-250 juta

15%

III

>Rp 250-500 juta

25%

>Rp 250-500 juta

25%

IV

>Rp 500 juta

30%

>Rp 500 juta-5 miliar

30%

V

-

-

>Rp 5 miliar

35%

Ruang Lingkup Pajak Pertambahan Nilai

  • Penghapusan barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dari barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (negative list) dan memindahkannya menjadi barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap terlindungi dari kenaikan harga karena perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat
  • Kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku 1 April 2022, kemudian menjadi 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari
  • Kemudahan dan kesederhanaan PPN dengan tarif final untuk barang atau jasa kena pajak

Baca Juga: DPR RI Akan Prioritaskan RUU Prolegnas Pada Masa Persidangan II 2021-2022

Kebijakan dalam Program Pengungkapan Sukarela

Ket

Kebijakan I

Kebijakan II

Subyek

WP OP dan Badan peserta Tax Amnesty (TA)

WP OP

Basis Aset

Aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat TA

Aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020

 

Tarif PPh Final

 

•      11% untuk deklarasi

•      8%, untuk aset Luar Negeri (LN) repatriasi dan aset Dalam Negeri (DN)

•      6% untuk aset LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/ kegiatan usaha sektor pengolahan SDA (hilirisasi)/

renewable energy

 

18% untuk deklarasi

14%, untuk aset LN repatriasi dan aset DN

12% untuk aset LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan dalam SBN/ kegiatan usaha sektor pengolahan SDA (hilirisasi)/ renewable energy

  • Program dilaksanakan selama 6 bulan (1 Januari 2021 sampai dengan 30 Juni 2021)

Kebijakan dalam Pengenaan Pajak Karbon

  • Tarif pajak karbon ditetapkan Rp30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara dengan implementasi 1 April 2022 untuk badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu

Ruang Lingkup Cukai

  • Penegasan dan penambahan jenis Barang Kena Cukai hasil tembakau berupa rokok
  • Mengubah prosedur penambahan dan/atau pengurangan jenis Barang Kena
  • Penegakan Hukum Pidana Cukai dengan mengedepankan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Terkait waktu pemberlakuan masing-masing kebijakan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyampaikan, “Perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan”.

Oleh karenanya Neilmaldrin mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan dengan baik waktu mulai berlaku untuk tiap-tiap kebijakan agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Ketentuan lebih lengkap terkait UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat dilihat di UU Nomor 7 Tahun 2021 yang berlaku sejak tanggal 29 Oktober 2021.

Untuk mendapatkan Salinan UU ini dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id.

Baca Juga: Walikota Medan Ajak Masyarakat Berkolaborasi Penanggulangan Badai Covid-19 di Kota Medan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm