Pekanbaru, Sonora.ID - Presiden Republik Indonesia (RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) pada tanggal 29 Oktober 2021.
UU yang terdiri dari sembilan bab itu memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.
Selain itu, UU HPP juga mengatur dua hal utama yaitu asas dan tujuan.
UU ini diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional.
Sedangkan tujuan dibentuknya UU ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi, mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera, mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
Ruang Lingkup Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Baca Juga: Kunker RI 1 di Banjarmasin: Mahasiswa Beri 'Kartu Merah' ke Pemerintah
Ruang Lingkup Pajak Penghasilan
| UU PPh | UU HPP | ||
Lapisan Tarif | Rentang Penghasilan | Tarif | Rentang Penghasilan | Tarif |
I | 0 - Rp 50 juta | 5% | 0 - Rp 60 juta | 5% |
II | >Rp 50-250 juta | 15% | >Rp 60-250 juta | 15% |
III | >Rp 250-500 juta | 25% | >Rp 250-500 juta | 25% |
IV | >Rp 500 juta | 30% | >Rp 500 juta-5 miliar | 30% |
V | - | - | >Rp 5 miliar | 35% |
Baca Juga: DPR RI Akan Prioritaskan RUU Prolegnas Pada Masa Persidangan II 2021-2022
Ket | Kebijakan I | Kebijakan II |
Subyek | WP OP dan Badan peserta Tax Amnesty (TA) | WP OP |
Basis Aset | Aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat TA | Aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 |
Tarif PPh Final |
• 11% untuk deklarasi • 8%, untuk aset Luar Negeri (LN) repatriasi dan aset Dalam Negeri (DN) • 6% untuk aset LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/ kegiatan usaha sektor pengolahan SDA (hilirisasi)/ renewable energy |
|
18% untuk deklarasi 14%, untuk aset LN repatriasi dan aset DN 12% untuk aset LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan dalam SBN/ kegiatan usaha sektor pengolahan SDA (hilirisasi)/ renewable energy |
Terkait waktu pemberlakuan masing-masing kebijakan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyampaikan, “Perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan”.
Oleh karenanya Neilmaldrin mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan dengan baik waktu mulai berlaku untuk tiap-tiap kebijakan agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Ketentuan lebih lengkap terkait UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat dilihat di UU Nomor 7 Tahun 2021 yang berlaku sejak tanggal 29 Oktober 2021.
Untuk mendapatkan Salinan UU ini dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id.
Baca Juga: Walikota Medan Ajak Masyarakat Berkolaborasi Penanggulangan Badai Covid-19 di Kota Medan