Presiden RI Sahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

5 November 2021 19:48 WIB
Presiden RI Sahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Presiden RI Sahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( )

Kebijakan dalam Program Pengungkapan Sukarela

Ket

Kebijakan I

Kebijakan II

Subyek

WP OP dan Badan peserta Tax Amnesty (TA)

WP OP

Basis Aset

Aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat TA

Aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020

 

Tarif PPh Final

 

•      11% untuk deklarasi

•      8%, untuk aset Luar Negeri (LN) repatriasi dan aset Dalam Negeri (DN)

•      6% untuk aset LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/ kegiatan usaha sektor pengolahan SDA (hilirisasi)/

renewable energy

 

18% untuk deklarasi

14%, untuk aset LN repatriasi dan aset DN

12% untuk aset LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan dalam SBN/ kegiatan usaha sektor pengolahan SDA (hilirisasi)/ renewable energy

  • Program dilaksanakan selama 6 bulan (1 Januari 2021 sampai dengan 30 Juni 2021)

Kebijakan dalam Pengenaan Pajak Karbon

  • Tarif pajak karbon ditetapkan Rp30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara dengan implementasi 1 April 2022 untuk badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu

Ruang Lingkup Cukai

  • Penegasan dan penambahan jenis Barang Kena Cukai hasil tembakau berupa rokok
  • Mengubah prosedur penambahan dan/atau pengurangan jenis Barang Kena
  • Penegakan Hukum Pidana Cukai dengan mengedepankan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Terkait waktu pemberlakuan masing-masing kebijakan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyampaikan, “Perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan”.

Oleh karenanya Neilmaldrin mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan dengan baik waktu mulai berlaku untuk tiap-tiap kebijakan agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Ketentuan lebih lengkap terkait UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat dilihat di UU Nomor 7 Tahun 2021 yang berlaku sejak tanggal 29 Oktober 2021.

Untuk mendapatkan Salinan UU ini dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id.

Baca Juga: Walikota Medan Ajak Masyarakat Berkolaborasi Penanggulangan Badai Covid-19 di Kota Medan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm