Ket | Kebijakan I | Kebijakan II |
Subyek | WP OP dan Badan peserta Tax Amnesty (TA) | WP OP |
Basis Aset | Aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat TA | Aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 |
Tarif PPh Final |
• 11% untuk deklarasi • 8%, untuk aset Luar Negeri (LN) repatriasi dan aset Dalam Negeri (DN) • 6% untuk aset LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/ kegiatan usaha sektor pengolahan SDA (hilirisasi)/ renewable energy |
|
18% untuk deklarasi 14%, untuk aset LN repatriasi dan aset DN 12% untuk aset LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan dalam SBN/ kegiatan usaha sektor pengolahan SDA (hilirisasi)/ renewable energy |
Terkait waktu pemberlakuan masing-masing kebijakan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyampaikan, “Perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan”.
Oleh karenanya Neilmaldrin mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan dengan baik waktu mulai berlaku untuk tiap-tiap kebijakan agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Ketentuan lebih lengkap terkait UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat dilihat di UU Nomor 7 Tahun 2021 yang berlaku sejak tanggal 29 Oktober 2021.
Untuk mendapatkan Salinan UU ini dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id.
Baca Juga: Walikota Medan Ajak Masyarakat Berkolaborasi Penanggulangan Badai Covid-19 di Kota Medan