Namun yang jelas, Ia memastikan, bahwa hari ini (07/11) lokasi ini sudah bersih dari bangunan-bangunan liar.
"Tugas kita hanya melakukan penertiban menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Agung (MA) atas sengketa Pemko dengan pemilik BTC. Total ada 36 bangunan yang kita tertibkan, sesuai batas di bidang aset," tuntasnya.
Sementara itu Pahriadi, Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin menerangkan, pasca pembongkaran ini, pihaknya akan memasang plang di lokasi tersebut.
Tujuannya, agar tidak ada lagi bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik Pemko Banjarmasin.
"Selanjutnya kita serahkan ke pemilik BTC," tuturnya singkat.
Sebelumnya diberitakan, sejak Jumat (05/11) lalu, warga terpantau sudah membongkar sendiri bangunannya.
"Sudah sejak Jumat kemarin kita bongkar sendiri. Kalau tidak dibongkar Pol PP yang akan membongkar.
Mending kita yang bongkar sendiri. Lumayan masih bisa dijual sisa-sisa bangunanya," ucap Basuni, Pemilik Kios, saat ditemui awak media.
Ia menerangkan, sudah berjualan di lokasi ini sejak 2003 lalu. Namun karena gedung BTC kabarnya akan segera difungsikan, dirinya pun menerima untuk pindah dari lokasi itu.
"Kita akan pindah sewa kio ke seberang (Terminal) jualan usaha makanan-makanan ringan dan lainnya. Sewanya antara Rp200 sampai Rp250 per buah," pungkasnya.
Baca Juga: Konflik Baliho Bando A. Yani, APPSI Berharap Pemko Berubah Pikiran