Selain itu Isa juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat pengajuan pengadaan kegitanan reuni ke UPT Monas.
"Belum (ada surat yang masuk)," tutur dia.
Perlu diketahui awal mula Reuni 212 adalah sebah unju rasa yang berisi tuntutan yang bertujuan untuk mengadili Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Alis Ahok yang kala itu dinilai telah melakukan penistaan terhadap agama islam.
Anggapan tersebut terjadi usai mantan Gubernur DKI Jakarta, Aho mengutip ayat al- Quran saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.
Kemudian atas kasus ini Ahok dinyatakan bersalah pada 9 Mei 2017 dan majelis hakim menjatuhi hukuman dua tahun penjara.