Pihaknya hanya bisa menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kami telah mengetahui hal ini dan menghormati proses yang tengah berjalan," jelas Astrid.
Untuk diketahui Penggungat meminta majelis hakim memberikan hukuman kepada kedua perusahan Gojek dan Tokopedia dengan membayar ganti rugi materil Rp. 1,83 triliun dan imateril Rp. 250 miliar.
Sehingga total ganti rugi yang diminta pihak penggugat adalah Rp. 2,08 Triliun.
Tak hanya itu penggugat juga meminta hakim menghukum Gojek dan Tokopedia untuk menghentikan penggunaan merek GOTO dan segala variasinya.
Selain it pihak penggugat juga meminta kedua perusahaan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 miliar untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan.
Baca Juga: Bukalapak, Pesaing GoTo di E-Comerce Siap Melantai di Bursa Efek
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkara Merek, GoTo Digugat Rp 2,08 Triliun",