Gara-gara Nama 'GoTo' Tokopedia dan Gojek Dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Terancam Denda Rp 2,08 Triliun

9 November 2021 16:41 WIB
Illustrasi Goto
Illustrasi Goto ( )

Pihaknya hanya bisa menghormati proses hukum yang berjalan. 

"Kami telah mengetahui hal ini dan menghormati proses yang tengah berjalan," jelas Astrid.

Untuk diketahui Penggungat meminta majelis hakim memberikan hukuman kepada kedua perusahan Gojek dan Tokopedia dengan membayar ganti rugi materil Rp. 1,83 triliun dan imateril Rp. 250 miliar.

Sehingga total ganti rugi yang diminta pihak penggugat adalah Rp. 2,08 Triliun.

Tak hanya itu penggugat juga meminta hakim menghukum Gojek dan Tokopedia untuk menghentikan penggunaan merek GOTO dan segala variasinya.

Selain it pihak penggugat juga meminta kedua perusahaan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 miliar untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan.

Baca Juga: Bukalapak, Pesaing GoTo di E-Comerce Siap Melantai di Bursa Efek

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkara Merek, GoTo Digugat Rp 2,08 Triliun",

 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm