Sonora.ID - Perusahaan Gojek dan Tokopedia harus menelan pil pahit yang mana akan berurusan dengan kepolisian hanya karena mengunakan naa “GoTo”.
Kedua perusahaan tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pengunaan merek dagang GoTo yang mana telah terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Insdustrial Kemenkum HAM dengan nomor Sertifikat IDM00085218 kelas 42 dengan nama produk PT Terbit Financial Tecnology.
Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology Alfons Loemau sebagai pihak pelapor menuntut kedua perusahaan lantaran mengunakan nama dan cara pembacaan merek dagang yang telah dimiliki sang pelapor.
"Bunyinya sama GoTo (singkatan) jadi Gojek Tokopedia, sedangkan PT Terbit memiliki hak paten atas merek GOTO tersebut. Pelafalannya sama," ujar Alfons di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga: Sebanyak 2.400 Mitra Gojek di Palembang Mendapat Vaksin Covid-19
Meski terdapat pembedaan pada tata penulisan namun secara nama dan cara pembacaan terlihat sama persis.
Inilah yang menyebabkan PT Terbit Financial Technology melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia.
Menurut Alfons laporan tersebut telah secara resmi terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021.
"Pasal yang kami laporkan adalah Pasal 100 juncto Pasal 102 ayat 1 dan 2 terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis," pungkasnya.
Baca Juga: CEO Tokopedia Ungkap Dua Hal yang Bikin Pengusaha Gagal Bangun Bisnis
Sementara dilain pihak, Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani mengaku telah mengetahui adanya pelaporan akan permasalahan nama.
Pihaknya hanya bisa menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kami telah mengetahui hal ini dan menghormati proses yang tengah berjalan," jelas Astrid.
Untuk diketahui Penggungat meminta majelis hakim memberikan hukuman kepada kedua perusahan Gojek dan Tokopedia dengan membayar ganti rugi materil Rp. 1,83 triliun dan imateril Rp. 250 miliar.
Sehingga total ganti rugi yang diminta pihak penggugat adalah Rp. 2,08 Triliun.
Tak hanya itu penggugat juga meminta hakim menghukum Gojek dan Tokopedia untuk menghentikan penggunaan merek GOTO dan segala variasinya.
Selain it pihak penggugat juga meminta kedua perusahaan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 miliar untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan.
Baca Juga: Bukalapak, Pesaing GoTo di E-Comerce Siap Melantai di Bursa Efek
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkara Merek, GoTo Digugat Rp 2,08 Triliun",