Lebih lanjut, Riswinandi menuturkan, fenomena pinjol ilegal ditengah-tengah berbagai capaian serta kontribusi fintech peer to peer legal di Indonesia memang cukup meresahkan.
“Akibat dari banyaknya pemain pinjol ilegal ini, citra industri fintech peer to peer tentu cukup terganggu,” kata Riswinandi.
Padahal dengan segala keunggulannya industri tersebut sebetulnya sangat potensial untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan financialnya secara cepat dan menjangkau seluruh pihak.
“Berbagai upaya pemberantasan pinjol ilegal telah dilakukan OJK bersama Kepolisian serta Kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi,” katanya.
Baca Juga: OJK: Bulan Fintech Nasional, Momentum Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Akan Layanan Keuangan Digital